KPK Putuskan Tidak Berikan Bantuan Hukum ke Firli Bahuri

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 28 November 2023 20:37 WIB
Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri [Foto: Doc. KPK]
Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri [Foto: Doc. KPK]
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Kode (KPK) memutuskan tidak memberikan bantuan hukum kepada Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri, yang telah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus pemerasan kepada eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, berdasarkan hasil rapat pimpinan KPK hari ini, Selasa (28/11), pihaknya sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait kasus tersebut.

"Pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya," kata Ali Fikri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (28/11).

Adapun alasan KPK tidak memberikan bantuan kepada Firli, lanjut Ali, karena bertentangan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah.

"Rujukannya ada yaitu Peraturan Pemerintah terkait dengan Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK ada ketentuan di sana bahwa bantuan hukum dan perlindungan keamanan diberikan terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango sudah memberikan isyarat KPK, tidak akan memberikan pertimbangan bantuan hukum kepada Firli Bahrui. 

Sebab, KPK menerapkan zero tolerance. Artinya, KPK tidak pernah ada toleransi terhadap pelaku-pelaku kriminal tindak pidana korupsi.

"Kami banyak mempertimbangkan banyak hal karena kita punya komitmen lembaga ini adalah lembaga yang harus zero tolerance daripada isu korupsi. Itu akan menjadi bagian pertimbangan kami," kata Nawawi, Senin (27/11).

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo resmi memberhentikan sementara Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua KPK, setelah ditetap tersangka perkara dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kemudian, Presiden melantik Nawawi sebagai Ketua KPK Sementara setelah meneken Surat Keputusan Presiden (Keppres) Pemberhentian Sementara Firli Bahuri, dari Jabatan Ketua KPK pada Jumat (24/11) malam. 

Pengambilan sumpah jabatan itu dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (27/11) pagi.