Penjelasan Lengkap KPK Tak Beri Bantuan Hukum Firli Bahuri

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 28 November 2023 21:54 WIB
Ketua KPK, Firli Bahuri (Foto: Ist)
Ketua KPK, Firli Bahuri (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri harus siap menghadapi proses hukum sendiri tanpa bantua dari lembaga yang pernah dipimpinnya.

Pasalnya, berdasarkan hasil rapat pimpinan KPK bersama pejabat struktural dari Biro Hukum KPK, Selasa (28/11), lembaga antirasuah itu memutuskan tidak akan memberi bantuan hukum kepada Firli Bahuri.

Diketahui, Firli Bahuri menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo. Dia ditetapkan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan tim gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.

"Dari hasil pembahasan, pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/11).

Keputusan tidak memberi bantuan hukum terhadap Firli juga mengacu pada Peraturan Pemerintah terkait dengan Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

"Ada ketentuan di sana bahwa bantuan hukum dan perlindungan keamanan diberikan terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK," ucap Ali.

Ali Fikri menjelaskan, perkara hukum yang menjerat Firli Bahuri tidak sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah.

"Rapat pimpinan membahasnya dan berkesimpulan bahwa dugaan tindak pidana yang sedang berproses di Polda Metro Jaya, tidak sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah dimaksud sehingga KPK tidak memberikan bantuan," tegas Ali.

Dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL, Firli Bahuri disangka melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Firli terancam pidana penjara seumur hidup.

Terhadap penetapan status tersangka itu sendiri, Firli melalui tim kuasa hukumnya Ian Iskandar melakukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dia menggugat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.

Permohonan Praperadilan tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.