Ini Jawaban Tegas Vita Ervina Dituding Punya Hubungan Spesial dengan Sekjen PDIP

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 29 November 2023 00:12 WIB
Vita Ervina usai diperiksa KPK, Selasa (28/11) malam (Foto: MI/Aswan)
Vita Ervina usai diperiksa KPK, Selasa (28/11) malam (Foto: MI/Aswan)
Jakarta, MI - Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Vita Ervina telah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Selasa (28/11). 

Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Selama pemeriksaan ia mengaku dicecar penyidik KPK sebanyak 28 pertanyaan.

Kepada awak media, Vita membantah dugaan adanya aliran uang dari SYL ke Komisi IV DPR RI. Bahkan ia juga mengaku tidak pernah meminta proyek kepada SYL itu. "Saya enggak tahu, tidak seperti itu ya. Wih, enggak ada itu, semua terkait sama aspirasi. Enggak ada, enggak ada (minta proyek)," tegas Vita, Selasa malam.

Di lain sisi, Vita Ervina juga membantah mempunyai hubungan spesial dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto. "Oh itu fitnah ya!, tolong!" kata Vita.

Awak media kemudian bertanya lagi soal benar atau tidaknya dirinya memiliki hubungan spesial dengan Hasto itu. Ia tetap tegas membantahnya. "Iya fitnah, terima kasih," tegas Vita.

Adapun isu hubungan spesial itu diunggah akun TikTok @lambe.turrah. "Mengenal sosok Vita Ervina yang terungkap menjalin hubungan gelap dengan Hasto Kristiyanto (sekjen PDIP)," tulis keterangan akun tersebut yang dipublikasikan pada Jumat (17/11) lalu.

Selain Vita, KPK juga menggarap lima saksi lain untuk mendalami perkara. Mereka adalah Dirjen Tanaman Pangan Suwandi, Dirjen Hortikultura Prihasto Setyanto, Karo Organisasi dan Kepegawaian Zulkifli, Sespri Sekjen Merdian Tri Hadi, dan Direktur PT Indo Raya Mitra Persada 168, Atik Chandra. 

Diketahui, rumah Vita pernah digeledah tim KPK untuk mendalami kasus ini pada Rabu, 15 November 2023 lalu. Penyidik menemukan sejumlah dokumen dan bukti elektronik terkait perkara. 

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan SYL, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka. 

Mereka diduga secara bersama-bersama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di Kementan. (LA)