Korupsi Pengadaan Batubara, Kejaksaan Geledah Kantor PLN, Kementerian ESDM dan PT Haleyora Powerindo


Jakarta, MI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimatan Tengah (Kalteng) terus memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara kasus dugaan korupsi dalam pengadaan batubara kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk memasok Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Rembang, Jawa Tengah dari sejumlah perusahaan tambang di Barito Timur, Kalimantan Tengah.
Mengusut kasus ini, Kejati Kalteng bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Kantor Perusahaan Listrik Negara (PLN) Kantor Pusat, dan Kantor PT Haleyora Powerindo, Selasa (28/11).
Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah Kajati Kalteng, Undang Mugopal dengan Nomor : PRIN-01-O.2/Fd.1/11/2023 tanggal 27 November 2023.
“Dalam penggeledahan di tiga tempat yang berada di Jakarta tersebut kami tim penyidik dari Kejati Kalteng didampingi Tim dari Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Doughlas Pamino Nainggolan.
Adapun tempat yang digeledah di Kementerian ESDM yaitu di ruangan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) dan di kantor pusat PT PLN yaitu di bagian pengadaan batubara.
Dari hasil penggeledahan, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting terkait kasus tersebut. Antara lain menyangkut kontrak jual beli batubara, dokumen pengadaan dan lain-lainnya.
Sebelumnya, tim penyidik menduga adanya korupsi dengan permainan kualitas batu bara yang dipasok ke PLN. Batu bara yang dipasok memiliki kalori lebih rendah dari yang dipersyaratkan.
Namun pemasok dibayarkan dengan harga seolah-olah batubara tersebut memiliki kalori tinggi, sehingga terjadi selisih harga bayar yang mengakibatkan kerugian keuangan PLN yang notabane-nya merupakan BUMN.
Meski Kejati Kalteng sudah memeriksa puluhan saksi dalam kasus ini, namun belum ada yang ditersangkakan. Alasannya masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP. “Berdasarkan perhitungan sementara dugaan kerugian negara antara Rp 5 miliar hingga Rp 6 miliar dari satu perusahaan saja,” tandasnya. (LA)
Topik:
kejati-kalteng kejagung pln esdm korupsi-batubaraBerita Selanjutnya
30 November, KPK Periksa Anggota BPK Pius Lustrilanang
Berita Terkait

Usai Eks Dirut PLN Fahmi Tersangka di Polri, Muncul Desakan Kejagung Tuntaskan Korupsi Tower Transmisi PLN Rp 2,2 T
7 jam yang lalu

Kejagung Usut Dugaan Penyelundupan Logam Tanah Jarang di Kasus Timah Rp 300 T
6 Oktober 2025 17:15 WIB