KPK Segera Kirim SPDP Tersangka Wamenkumham Eddy ke Presiden

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 28 November 2023 20:12 WIB
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Hiariej (Foto: Ist)
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Hiariej (Foto: Ist)
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), terkait penetapan tersangka Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara.

Hal itu disampaikan, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/11). 

"Surat ke presiden nanti kita kirimkan. Jadi kita kirimkan SPDP-nya kita akan kirimkan (pemberitahuan ke istana) seperti itu," kata Asep Guntur.

Asep menyebut, adapun SPDP paling lambat terbit dalam tujuh hari kedepan. Namun, ia tidak menjelaskan, kapan SPDP dan surat pemberitahuan ke Istana itu akan dikirimkan.

"Tujuh hari setelah terbitnya sprindik ada kewajiban bagi kami penyidik untuk menyampaikan, maksimal 7 hari ya, untuk menyampaikan SPDP. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan," tandasnya. 

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej), sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Rp 7 miliar.

"Penetapan tersangka Wamenkumham. Benar itu sudah kami tanda tangani sekitar 2 minggu yang lalu ya" kata wakil ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (9/11).

Selain Eddy, KPK menyebut dalam kasus menyeret tiga orang tersangka. Tiga individu yang diduga menerima suap adalah Eddy Hiariej, serta dua asisten pribadinya, yaitu Yogi Ari Rukmana (YAR) dan advokat Yosie Andika Mulyadi (YAM).

Sementara itu, orang yang diduga memberikan suap atau gratifikasi adalah seorang pengusaha yang bernama Helmut Hermawan (HH).