Hampir 3 Tahun Dipenjara, Bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Bebas Bersyarat

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 29 November 2023 15:09 WIB
Edhy Prabowo (Foto: MI/An)
Edhy Prabowo (Foto: MI/An)

Jakarta, MI - Hampir 3 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, terpidana kasus korupsi bebas bersyarat.

"Pada tanggal 18-08-2023, yang bersangkutan dibebaskan usai mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersayarat (PB) dengan nomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023," kata Koordinator Humas dan Protokol, Deddy Eduar Eka Saputra, menanggapi sosok Edhy Prabowo yang muncul pada acara wisuda prajurit Taruna Akmil dan Akpol beberapa waktu lalu, Rabu (29/11).

Menurutnya, Edhy Prabowo dikenai wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir selama menjalani PB.

Sebelumnya Edhy Prabowo terjerat perkara korupsi Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020 dan mulai ditahan sejak tanggal 25-11-2020

"Yang bersangkutan dipidana selama lima tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor: 942 K/PID.SUS/2022/07 Maret 2022 dengan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan (sudah bayar) serta Uang Pengganti Rp9.687.447.219 dan $77.000 subsider 3 tahun penjara (sudah bayar)," jelasnya.

Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik, sehingga mendapat remisi 7 bulan 15 hari. "Berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 7 bulan 15 hari," tandasnya.