Diperiksa Polisi, Syahrul Yasin Bongkar Dugaan Pemerasan Firli Bahuri!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 29 November 2023 14:29 WIB
Bareskrim Polri (Foto: MI/Aswan)
Bareskrim Polri (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada hari ini, Rabu (29/11). SYL diperiksa untuk tersangka dugaan pemerasan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri.

Pemeriksaan kali ini merupakan yang pertama usai Ketua KPK non aktif Firli Bahuri jadi tersangka. Pantauan di lokasi, ia tiba di gedung Bareskrim Polri menggunakan mobil angkut tahanan milik KPK sekitar pukul 13.10 WIB. Ia tampak mengenakan baju tahanan KPK dan kedua tangannya diborgol.

SYL memilih bungkam dan memasuki gedung menuju ruang pemeriksaan. Selain SYL, dua saksi lainnya yang dipanggil juga turut hadir. Mereka ada eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyo dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan M. Hatta.

Diketahui, Polda Metro Jaya resmi menaikan status Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada SYL. Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara. 

Firli Bahuri dijerat dengan tiga pasal, yakni Pasal 12e, atau Pasal 12B, atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya sekitar tahun 2020 sampai dengan tahun 2023.  

Adapun ancaman hukuman dalam Pasal 12e dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Sedangkan, Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor, ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.