Hukuman Firli Bahuri Bisa Penjara Seumur Hidup

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 30 November 2023 14:36 WIB
Saut Situmorang (Foto: Ant)
Saut Situmorang (Foto: Ant)
Jakarta, MI - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Thony Saut Sitomorang mengatakan, pelanggaran Pasal 12 E yang disangkakan kepada Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri, dapat membuatnya dihukum pidana penjara seumur hidup.

Hal itu disampaikan Saut, saat hadir memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6.

“Ya kalau Pasal 12 huruf E besar itu kan memaksa ya. Ya kalau bisa kan hukumannya seumur hidup itu,” kata Saut kepada wartwan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (30/11). 

Sebenarnya, kata dia, surat panggilan terhadap dirinya sudah dilayangkan empat hari yang lalu, namun baru bisa hadir memenuhi panggilan hari ini.

“Hari ini saya dipanggil, suratnya sih sebenarnya sudah hampir empat hari ya, tapi karena saya ke Padang, Universitas Andalas, diskusi dengan mahasiswa, Rocky Gerung juga ada, jadi baru diundang hari ini. Udah gitu aja,” ujarnya. 

Terkait pemeriksaan Firli Bahuri sebagai tersangka yang dijadwalkan Jumat (1/12) besok, awalnya Saut enggan berkomentar. Namun, ia berpikir positif, bahwa Firli akan hadir memenuhi panggilan penyidik dengan sikap bijaksana.

“Ya saya pikir dia (Firli) wise (bijaksana), dia bisa nerima kenyataan," imbuhnya.

Saut Sitomorang merupakan, satu dari empat Wakil Ketua KPK mendampingi Ketua KPK Agus Rahardjo tahun 2015-2019, menjadi salah satu dari delapan saksi yang diperiksa oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.

Dua dari delapan saksi diperiksa di Bareskrim Polri, yakni Saut dan Tin Latifa dari Kementerian. Sedangkan enam saksi lainnya diperiksa di Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK, terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (22/11).

Penyidik pun sudah melayangkan surat pemanggilan kepada Firli Bahuri, sebagai tersangka pada Selasa (28/11) sekitar pukul 09.00 EIB. Pemeriksaan terhadap Firli akan dilakukan di Ruang Riksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.

Dalam kasus ini, Firli disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 65 KUHP.