Pertajam Dugaan Keterlibatan Komisi V DPR Korupsi Jalur Kereta Api, KPK Cecar Sukur Nababan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 30 November 2023 15:14 WIB
Anggota Komisi V DPR RI, Sukur Nababan usai diperiksa KPK, Rabu (29/11) (Foto: Istimewa)
Anggota Komisi V DPR RI, Sukur Nababan usai diperiksa KPK, Rabu (29/11) (Foto: Istimewa)
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait proyek perkeretaapian Kelas I Bandung.

Baru 13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Membidik tersangka baru, melengkapi berkas penyidikan dan memepertajam bukti, KPK memeriksa lagi sejumlah saksi.

Yaitu Anggota Komisi V DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan, Sukur Nababan, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT. Bhakti Karya Utama, Asta Danika, dalam pengembangan perkara dugaan korupsi dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik, Perkeretaapian 

Sukur tak sendirian diperiksa, namun bersama anggota DPR lainnya serta ASN Kementerian Perhubungan yakni anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKB Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi NasDem Fadholi.

Lalu, ASN pada Kemenhub/Staf Ahli Menhub bidang Logistik dan Multimoda Robby Kurniawan, ASN Kemenhub /Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya pada Setditjen Perkeretaapian, Ditjen Perkeretaapian Kemenhub Yennesi Rosita dan ASN Kemenhub/Auditor Arfi Setiadi.

Mereka diperiksa pada Rabu, 29 November 2023 kemarin. “Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Ali Fikri.

Anggota Komisi V DPR RI yang dipanggil itu merupakan alat kelengkapan DPR yang membidangi transportasi hingga infrastruktur dengan salah satu mitranya ialah Kementerian Perhubungan.

Usai di[eriksa, Sukur Nababan menyebut tidak ada aliran dana ke Komisi V DPR terkait perkara dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). 

"Terkait tugas-tugas DPR aja. Oh, nggak ada (aliran uang ke Komisi V), nggak ada tadi pertanyaan, nggak," ujar Sukur saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK pada Rabu petang.

Ditanya ada tidaknya pertanyaan terkait proyek di Kemenhub, Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP) ini lagi-lagi menjawab tidak ada. "Nggak sampai ke sana. Jadi, tugas-tugas saya di DPR saja yang ditanyakan. Nanti tanya penyidik ya," katanya.

Sebagai informasi, dalam perkara ini KPK telah menahan sebanyak 13 tersangka diantaranya, Direktur Putra Kharisma Sejahtera (PKS), Zulfikar Fahmi, Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat, Direktur PT KA Manajemen Properti periode Februari 2023 Yoseph Ibrahim, VP PT KA Manajemen Properti, Parjono, dan Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi. 

Kemudian, PPK BTP Jabagteng, Bernard Hasibuan, Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya, PPK BPKA Sulsel Fadliansyah, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Achmad Affandi, PPK BTP Jabagbar, Syntho Pirjani Hutabarat, Direktur PT Bhakti Karya Utama, Asta Danika, dan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera, Zufikar Fahmi. 

Berdasarkan konstruksi perkara, Asta Danika dan Zulfikar Fahmi sebagai salah satu rekanan dari pihak swasta yang sebelumnya pernah mengerjakan proyek pengadaan barang dan jasa di Kementerian Perhubungan (Kemenhub), keduanya kembali ingin ditanyakan sebagai salah satu pemenang lelang proyek yang kembali akan diadakan Kemenhun khususnya di Balai Teknik Perkeretapian Kelas I Bandung.

“Agar perusahaannya terpilih, Asta dan Zulfikar melakukan pendekatan dengan Syntho Pirjani Hutabarat yang saat itu menjabat selaku Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dari paket besar kegiatan surat berharga syariah negara (SBSN) di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung pada Satuan Kerja Lampegan-Cianjur untuk proyek peningkatan jalur kereta api Lampengan Cianjur tahun 2023-2024,” ujar Ghufron. 

Adapun, paket pekerjaan yang menjadi tanggung jawab Syntho di antaranya peningkatan jalur KA R 33 menjadi R 54 KM 76+-400 sampai dengan 82+000 antara Lampegan - Cianjur tahun 2023 s/d 2024 dengan nilai paket pekerjaan Rp41,1 miliar.

“Terjadi kesepakatan antara AD (Asta) dan ZF dengan SPH agar dapat dimenangkan dengan adanya pemberian sejumlah uang," tutur Ghufron. 

Besaran uang yang diserahkan Asta dan Zulfikar sejumlah sekira Rp935 juta dan tim penyidik masih akan terus melakukan pendalaman.

Atas perbuatannya tersebut, Zulfikar Fahmi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (LA)