Sidang Tuntutan Terdakwa Korupsi Tambang Pasir Batal, JPU Minta Waktu Tambahan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 30 November 2023 15:32 WIB
Ilustrasi - Palu Sidang (Foto: Ist/Net)
Ilustrasi - Palu Sidang (Foto: Ist/Net)

Jakarta, MI - Tuntutan belum rampung, sidang tiga terdakwa kasus perkara dugaan korupsi tambang pasir laut Takalar batal digelar pada hari Selasa (28/11) kemarin. Mereka adalah Direktur PT Benteng Laut Indonesia, Akbar Nugraha; Direktur PT Alefu Karya Makmur, Sadimin Yitno Sutarjo, dan mantan Kepala BPKAD Takalar, Faisal Hasing. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Irfan Hasan meminta tambahan waktu satu pekan untuk merampungkan tuntutannya. Sehingga sidang kembali diagendakan pada Senin (4/12) mendatang.

"Sejak pekan lalu, JPU sudah minta waktu dua pekan. Akan tetapi hakim mengatakan coba dahulu satu pekan. Jika tidak cukup, maka ditunda lagi sepekan," kata Andi Irfan Hasan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (29/11).

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Akbar Nugraha, Muh Syahban Munawir mengaku pihaknya mengikuti proses persidangan. 

Sementara penasihat hukum terdakwa Sadimin Yitno Sutarjo, Syam Rizal, turut membenarkan demikian. "Benar dilakukan penundaan, dengan alasan tuntutan JPU belum rampung. Jadi sidang kembali diagendakan akan digelar pekan depan," katanya.

Diberitakan, bahwa Kejati Sulsel menetapkan lima tersangka. Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Takalar, Gazali Mahmud telah divonis satu tahun penjara. Saat itu, ia menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Takalar.

Selanjutnya mantan Kabid Pajak dan Retribusi Daerah BPKD Takalar 2020, Juharman (46), dan Kabid Pajak dan Retribusi Daerah BPKD Takalar Hasbullah (50). Keduanya juga telah divonis onslag (lepas dari segala tuntutan hukum). JPU juga telah mengajukan kasasi. Kemudian Sekretaris DPRD Takalar, Faisal Hasing. Saat terjadi kasus ini, Faisal menjabat sebagai Kepala BPKD Takalar tahun 2020. (LA)