KPK Periksa Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila Terkait Korupsi Kementan

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 30 November 2023 13:56 WIB
Nayunda Nabila [Foto: Instagram]
Nayunda Nabila [Foto: Instagram]
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa penyanyi dangdut Nayunda Nabila Nizrinah, sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis (30/11).

"Hari ini (30/11) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi di Kementan RI dengan Tersangka SYL. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada kav.4 Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Nayunda Nabila Nizrinah (Penyanyi)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Kamis (30/11).

Selain penyanyi jebolan ajang pencarian bakat Rising Star Indonesia itu, KPK juga turut memeriksa Ajudan Mentan, Panji Harjanto, Direktur Serelia Ismail Wahab, Direktur PT. Centra Biotech Indonesia, Adam Sediyoadi Putra serta, pihak swasta lainnya Fajar Noviandra dan Nur Habibah Al Majid. 

Namun, Ali belum membeberkan materi pemeriksaan yang bakal didalami dari ke enam saksi tersebut.

Sebelumnya, eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Mesin dan Alat Pertanian, Muhammad Hatta (HA) resmi ditahan KPK pada Jumat (13/10). Sedangkan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono (KS) lebih dulu masuk rutan pada, Rabu (11/10).

Dalam kontruksi perkara, SYL diduga meminta adanya penarikan uang secara paksa pada jajaran eselon I dan II Kementan. SYL mematok pungutan dari bawahannya mulai USD4000 - USD10.000, atau sekitar Rp62,8 juta - Rp157,1 juta. Uang upeti tersebut dipungut oleh Kasdi dan Hatta.

Sejauh ini, SYL, Kasdi dan Hatta menikmati uang hasil pemerasan pejabat eselon di Kementerian Pertanian sebesar Rp 13,9 miliar. Uang itu dinikmati oleh SYL untuk kebutuhan pribadi, keluarga, dan anak buahnya di Kementan.

Ketiganya dijerat pasal pemerasan lelang jabatan dan penerimaan gratifikasi dilingkungan Kementan. SYL turut pula disangkakan melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.