AKN IV BPK Syamsuddin Mangkir dari Pemeriksaan KPK


Jakarta, MI - Auditor Utama Keuangan Negara IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPR) RI Syamsuddin mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (4/8/2025).
Seharusnya anak buah Ketua BPK RI Isma Yatun itu diperiksa sebagai saksi tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Informasi yang kami peroleh yang bersangkutan tidak hadir,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (5/8/2025).
Namun Budi tidak memerinci alasan ketidakhadiran Syamsuddin. Tapi, ia rencananya akan kembali dipanggil karena keterangannya dibutuhkan. “Ya, tentu (pemanggilannya, red) terkait dengan perkara tersebut ya, TPPUnya (Syahrul Yasin Limpo, red),” jelasnya.
Catatan Monitorindonesia.com, Syamsuddin sebelumnya sempat diperiksa sebagai saksi dugaan pencucian uang SYL. "Saksi didalami terkait dengan fakta persidangan terkait opini WTP Kementrian Pertanian," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Mahardika kepada Monitorindonesia.com, Rabu (30/10/2024) silam.
Adapun dalam kasus ini, pihak BPK tak hanya Samsuddin yang diperiksa KPK. Sebelumnya, Sandra Willia Gusman yang merupakan Kepala Sekretariat AKN IV Auditor Utama Keuangan Negara IV BPK juga sempat dimintai keterangan penyidik lembaga antirasuah itu pada 22 April 2025.
Pemeriksaan ini dilaksanakan setelah keterlibatan pihak BPK dalam perkara SYL muncul dalam sidang dugaan pemerasan terhadap pejabat di Kementerian Pertanian. Lembaga itu disebut pernah meminta uang sebesar Rp12 miliar kepada Kementerian Pertanian untuk mengondisikan audit laporan keuangan agar memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Permintaan tersebut diungkap oleh Kasdi Subagyono selaku eks Sekjen Kementan yang duduk sebagai terdakwa. Saat dihadirkan sebagai saksi mahkota di Pengadilan Tipikor Jakarta, dia menyebut SYL bersama sejumlah pejabat eselon Kementan pernah datang ke kantor BPK.
Di sana dibahas upaya pengondisian laporan audit keuangan. Selain itu, Kasdi menyebut SYL melakukan pertemuan empat mata dengan Anggota IV BPK RI Haerul Saleh.
Kemudian Kasdi juga menyebut bahwa Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Dirjen PSP) Kementan telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan auditor BPK bernama Victor. Dari sana lalu muncul permintaan uang sebesar Rp12 miliar.
Diberitakan sebelumnya, eks Mentan Syahrul Yasin Limpo kekinian menjadi tersangka dugaan pencucian uang. Langkah ini dilakukan setelah pengembangan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang sudah divonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sejumlah aset yang diduga dibeli Syahrul dari hasil korupsi sudah disita KPK. Di antaranya mobil Mitsubishi Sport Dakar berkelir putih yang disembunyikan di sebuah lahan kosong di wilayah Makassar, Sulawesi Selatan.
Kekinian, SYL sudah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dia akan menjalani pidana penjara selama 12 tahun karena bersalah dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan.
SYL juga dihukum membayar denda sejumlah Rp500 juta subsider empat bulan kurungan ditambah uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan 30 ribu dolar Amerika subsider lima tahun penjara.
Topik:
KPK BPK Auditor BPK Syamsuddin SYL Kementan Syahrul Yasin Limpo Mentan