Kejagung Periksa 6 Saksi Korupsi BTS Kominfo

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 30 November 2023 17:58 WIB
Ketut Sumedana (Foto: Dok MI)
Ketut Sumedana (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam orang saksi baru terkait kasus dugaan korupsi proyek BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kamis (30/11).

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa keenam saksi itu terkait dengan penyidikan kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

"Saksi yang diperiksa adalah AH selaku Direktur Utama PT Len Telekomunikasi Indonesia, A selaku Direktur Utama PT Indo Electric Instruments dan BEA selaku Direktur PT Sarana Global Indonesia (PT SGI)," ujar Ketut.

"VWRP selaku Direktur PT Sahabat Makna Sejati dan JHW selaku Direktur Utama PT Tri Mandiri Sukses Perkasa, serta P selaku Kepala Biro Teknologi Informasi pada BPK RI," tambah Ketut. 

Para saksi itu diperiksa untuk tersangka Achsanul Qosasi (AQ) sebagai gratifikasi untuk mengamankan pemeriksaan keuangan BTS 4G Bakti yang diterimnya sebanyak Rp 40 miliar, dan Kepala Divisi Last Mile/Backhaul pada BAKTI Muhammad Feriandi Mirza (MFM) yang menerima uang Rp 300 juta dari tersangka Windi Purnama.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tandas Ketut.