Cari Tersangka Korupsi PT Timah, Kejagung Garap 2 Saksi

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 30 November 2023 18:06 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI (Foto: MI/Nuramin)
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI (Foto: MI/Nuramin)

Jakarta, MI - Penyidik Jampidsus Kejagung (Kejagung) kembali memeriksa saksi-saksi persoalan perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, jumlah saksi yang diperiksa kali ini ada dua orang.

"Dua saksi itu adalah DH selaku Kepala Bidang Administrasi Divisi P2P dan AS selaku Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Tbk," kata Ketut, Kamis (30/11).

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Dalam kasus itu, Kejagung juga telah menggeledah tiga lokasi di antaranya, rumah di Jalan Toboali-Sadai, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, rumah di Jalan Raya Puput Sadai, Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, dan satu tempat di Jalan Jenderal Soedirman Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Dari ketiga lokasi tersebut, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen terkait proses kerjasama PT Timah dengan pihak swasta dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Semedana mengatakan, kasus itu mengenai adanya kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta secara ilegal.

Selanjutnya, hasil pengelolaan tersebut dijual kembali kepada PT Timah Tbk sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.