Kejagung Acak-acak Pejabat Bea Cukai TMP Merak, Temukan Tersangka Korupsi Impor Gula

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 30 November 2023 18:14 WIB
Ilustrasi - Pejabat Bea Cukai (Foto: Ist)
Ilustrasi - Pejabat Bea Cukai (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengacak-acak Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TMP Merak terkait kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015 sampai dengan 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TMP Merak ini berinisial AA sebagai saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara ini.

"AA selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TMP Merak. Diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara ini," jelas Ketut, Kamis (30/11).

Sebelumnya, Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di dua tempat yakni, Kantor Kemendag dan Kantor PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Di Kantor Kementerian Perdagangan, Tim Penyidik melakukan penggeledahan di ruangan Tata Usaha Menteri, Ruangan Direktur Impor, dan ruang kerja Ketua Tim Impor Produk Pertanian.

Sedangkan di Kantor PPI, Tim Penyidik melakukan penggeledahan di Ruang Arsip serta Ruang Divisi Akuntasi dan Finance PT PPI.

Dari kedua tempat tersebut, terang dia, Tim Penyidik menemukan sekaligus menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana.