Korupsi Tol Japek II Rp 1,5 T, Kejagung Korek Petinggi Bukaka

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 30 November 2023 18:28 WIB
Sofiah Balfas (Foto: Dok MI)
Sofiah Balfas (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memperkuat bukti keterlibatan petinggi PT Bukaka Teknik Utama dalam kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Kejagung sebelumnya menetapkan Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas sebagai tersangka ke lima dalam kasus ini.

Kejagung kali ini memeriksa Kepala Unit Usaha Jembatan PT Bukaka Teknik Utama itu berinisial BH bersama dua saksi lainnya yakni, WH selaku Koordinator Teknis PT Delta Global Struktur dan W selaku Manager Anggaran Divisi II PT Waskita Karya periode 2017.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan bahwa saksi BH saat ini masih menjabat sebagai Kepala Unit Usaha Jembatan PT BTU sejak 2010.

"BH selaku juga selaku Superintendent KSO Bukaka-KS periode 2018 sampai dengan 2020," jelas Ketut, Kamis (30/11).

Menurut Ketut, ketiga orang saksi diperiksa atas nama tersangka DD, YM, TBS dan SB. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang disedang didalami," jelas Ketut.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp1,5 triliun ini. Mereka ialah Sofiah Balfas (SB) selaku Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama.

SB melakukan pemufakatan jahat mengatur dan mengubah spesifikasi barang-barang tertentu sehingga barang yang dapat memenuhi syarat adalah perusahaan yang bersangkutan.

Lalu, DD selaku Dirut PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode tahun 2016-2020. Dia secara bersama-sama melawan hukum, menetapkan pemenang di mana sebelumnya telah diatur spesifikasi barang yang secara khusus ditujukan untuk menguntungkan pihak tertentu.

YM selaku Ketua Panitia Lelang JJC secara melawan hukum telah turut serta mengondisikan pengadaan yang sudah ditentukan pihak pemenangnya, dan TBS selaku Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, diduga turut serta menyusun gambar rencana teknik akhir atau DED, detail engineering design, yang di dalamnya terdapat pengkondisian pengurangan spesifikasi atau volume.

Kemudian, IBN selaku Pensiunan BUMN PT Waskita Karya. IBN menjadi tersangka karena menghalangi penyidikan alias obstruction of justice.