Kejagung Bidik Keterkaitan PT Laman Tekno Digital dengan Tersangka Korupsi BTS Kominfo

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 4 Desember 2023 22:26 WIB
Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana (Foto: Dok MI)
Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana (Foto: Dok MI)
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) membidik keterkaitan antara pihak PT Laman Tekno Digital dengan tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. 

Kali ini Kejagung memeriksa tiga petinggi perusahaan tersebut untuk tersangka Naek Parulian Washington Hutahean alis Edward Hutahaean (NPWH/EH) dan Achsanul Qosasi (Anggota III BPK). Bukan tanpa sebab Kejagung memeriksa petinggi perusahaan tersebut, namun karena Edward Hutahean sempat menjadi Komisaris Utama pada perusahaan tersebut.

"Saksi yang diperiksa adalah RSH selaku pihak PT Laman Tekno Digital, DO selaku Direktur PT Laman Tekno Digital dan F selaku Project Manager PT Laman Tekno Digital," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Senin (4/12).

Selain itu, Kejagung juga memeriksa dua saksi lainnya yakni DS selaku Inspektur Jenderal Kemenfominfo dan TH selaku Kepala Satuan Pengawas Internal Bakti Kominfo.

Edward Hutahaean dalam kasus ini disangkakan Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ia diduga menerima uang korupsi ini sebesar Rp 15 miliar.  

Selain itu, Kejagung juga telah menyita mobil sedan Porsche tipe 911 Carera S 3.0 L milik Edward Hutahaean itu seharga kurang lebih Rp3 miliar yang diatasnamakan PT LTD.

Sementara Achsanul Qosasi juga disangkakan dengan Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Achsanul Qosasi diduga menerima uang haram sekitar Rp 40 miliar. Namun uang tersebut telah dikembalikan ke Kejaksaan Agung belum lama ini. 

Kejagung diketahui baru menetapkan 16 tersangka dalam kasus yang merugikan negara sekitar Rp 8,032 tirliun ini, berdasarkan hitungan BPKP. Adapun 14 tersangka selain Edward Hutahaean dan Achsnul Qosasi adalah sebagai berikut:

1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
6. Johnny G Plate selaku Menkominfo
7. Windi Purnama selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan
8. M Yusriski selaku Dirut PT Basis Utama Prima
9. Jemmy Sutjiawan alias JS selaku Dirut PT Sansaine
10. Elvano Hatorangan alias EH selaku pejabat PPK Bakti Kominfo
11. Muhammad Feriandi Mirza alias MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo
12. Walbertus Natalius Wisang selaku Tenaga Ahli Kominfo
13. Sadikin Rusli dari pihak swasta
14. Muhammad Amar Khoerul Umam selaku Kepala Human Development Universitas Indonesia (Hudev-UI)

(Wan)