Pasca Edward Hutahaean Tersangka Korupsi BTS, Petinggi PT Laman Tekno Digital Berurusan dengan Kejagung

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 4 Desember 2023 22:02 WIB
Gedung Bundar Jampidsus Kejagung RI (Foto: MI/Aswan)
Gedung Bundar Jampidsus Kejagung RI (Foto: MI/Aswan)
Jakarta, MI - Setelah Naek Parulian Washington Hutahean alis Edward Hutahaean (NPWH/EH) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), petinggi PT Laman Tekno Digital berurusan dengan pihak penyidik Jampidus Kejaksaan Agung (Kejagung).

Diketahui bahwa, Edward Hutahaean sempat menjadi Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital itu. Adapun petinggi yang berurusan dengan penyidik gedung bundar Kejagung itu adalah RSH selaku pihak PT Laman Tekno Digital, DO selaku Direktur PT Laman Tekno Digital dan F selaku Project Manager PT Laman Tekno Digital.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan bahwa petinggi perusahaan tersebut dipanggil penyidik untuk dimintai keterangannya sebagai saksi. Hal ini sebagai bagian daripada proses penyidikan kasus korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 8,032 triliun itu.

"Pemeriksaan saksi untuk memperkuat dan melengkapi berkas perkara kasus korupsi dan TPPU BTS Kominfo atas nama tersangka Edward Hutahaean dan Achsnul Qosasi (Anggota III BPK)," ujar Ketut kepada wartawan, Senin (4/12).

Tak hanya itu, pihaknya juga memeriksa dua saksi lainnya yakni DS selaku Inspektur Jenderal Kemenfominfo dan TH selaku Kepala Satuan Pengawas Internal Bakti Kominfo.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan Edward Hutahaean, Achsanul Qosasi dan 14 orang lainnya sebagai tersangka. Edward Hutahaean disangkakan Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ia diduga menerima uang korupsi ini sebesar Rp 15 miliar.  

Selain itu, Kejagung juga telah menyita mobil sedan Porsche tipe 911 Carera S 3.0 L milik Edward Hutahaean itu seharga kurang lebih Rp3 miliar yang diatasnamakan PT LTD.

Sementara Achsanul Qosasi diduga melanggar dengan pasal yang sama juga yakni Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Achsanul Qosasi diduga menerima uang haram sekitar Rp 40 miliar. Namun uang tersebut telah dikembalikan ke Kejaksaan Agung belum lama ini.

Kejagung saat ini terus mengembangkan kasus ini dengan memeriksa banyak saksi, tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru lagi. (Wan)