Hasbi Hasan Didakwa Terima Suap Rp11,2 M dari Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 5 Desember 2023 14:03 WIB
Hasbi Hasan (Foto: Dok MI)
Hasbi Hasan (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan didakwa menerima suap atas penanganan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) tingkat kasasi di MA untuk memenangkan Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka yang sedang berperkara. 

"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji berupa uang keseluruhan sejumlah Rp11,2 miliar dari Heriyanto Tanaka," kata Jaksa KPK dalam amar dakwaannya, Selasa (5/12).

Lanjut Jaksa, Hasbi sekitar bulan Februari 2022 diperkenalkan dengan Dadan dan Heriyanto yang sedang berperkara atas simpanan berjangka di KSP Intidana dengan Ketua Umum KSP Budiman Gandi Suparman atas pemalsuan Surat/Akta Notaris.

Perkara itu pun telah diputus oleh Pengadilan Negeri Semarang yang dalam putusan nomor 489/Pid.B/2021/PN SMG membebaskan Budiman Gandi Suparman dari dari segala dakawaannya.

Heriyanto pun mengajukan upaya Kasasi ke tingkat MA dan telah teregister dengan nomor 326 K/Pid/2022.

Dadan yang telah mendengar permasalahan Heriyanto menyanggupi agar membantunya hingga akhirnya mulai melakukan pertemuan dengan Hasbi. Pertemuan itu pun berlangsung di kantor Sekretariat nonaktif MA itu pada bulan Maret 2023.

"Pada tanggal 8 Maret 2023 bertempat di ruang kerja terdakwa gedung MA bertemu dengan Dadan menyampaikan bahwa Heriyanto sedang mempunyai masalah hukum yang sedang berproses di MA".

"Dan meminta agar terdakwa untuk mengurus perkara tersebut dengan meminta agar perkara tersebut dikabulkan sebagaimana keinginan Heriyanto yang kemudian terdakwa sanggupi," demikian Jaksa.