Berhembus Kabar Apartemen Firli Bahuri Digeledah

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 5 Desember 2023 14:28 WIB
Firli Bahuri (Foto: Dok MI)
Firli Bahuri (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Berhembus kabar, bahwa polisi melakukan penggeledahan salah satu aset milik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya dalam kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).  

Aset tersebut berupa apartemen yang berada di Darmawangsa Essence East Tower Lantai 25 Darmawangsa-X Nomor 86, RT.07 RW.008, Kelurahan Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Adminstrasi Jakarta Selatan. "Iya benar," kata sumber Monitorindonesia.com, Selasa (5/12).

Penggeledahan ditandai degan adanya mobil Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di lokasi. Apartemen itu disebut tidak terdaftar dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Firli. 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menggeledah dua rumah Firli. Yakni di rumah pribadi yang beralamat di Villa Galaxy Bekasi, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan. 

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan tersebut. Berbekal barang bukti dan keterangan saksi hingga ahli, penyidik menggelar perkara. Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan SYL.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.