Komisi III DPR Ingatkan Hakim Agung Pudjo untuk Tidak Menolak Perkara

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 5 Desember 2023 15:01 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil (Foto: Dhanis/MI)
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil (Foto: Dhanis/MI)

Jakarta, MI - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil, mengingatkan kepada salahsatu Hakim Agung yang baru saja disahkan oleh DPR Achmad Setyo Pudjoharsoyo sebagai Hakim Agung pada kamar pidana untuk tidak menolak setiap perkara kasus yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK). 

Sebelumnya, Pudjo mengaku berani dan siap membuka PK lagi terhadap kasus Jessica Wongso demi keadilan. 

"Ya pertama kan, hakim tidak boleh menolak perkara kemudian apabila ada peninjauan kembali tentu sebagai seorang hakim ya harus siap. Siap dalam arti membaca dan menelaah," kata Nasir kepada Monitorindonesia.com di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/12).

Menurut Nasir, adanya permintaan PK yang diajukan oleh kuasa hukum Jessica Otto Hasibuan, karena adanya novum tidak dapat ditemukan saat sidang perkara. 

"Apa yang diusulkan itu artinya, apakah ada novum baru sehingga kemudian perkara itu diajukan dalam bentuk peninjau kembali," ujarnya. 

Kendati begitu, Nasir memuji Pudjo karena berani dan menyatakan kesiapannya apabila PK diajukan oleh pihak Jessica. 

"Saya si pada prinsipnya apa yang disampaikan oleh hakim agung terpilih tersebut ya sesuatu positif, karena dia berani mengatakan siap," imbuhnya. 

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat, Benny K Harman memberikan isyarat dukungan jika nantinya kasus Jessica Wongso dibuka kembali melalui PK.

Hal itu ia ungkapkan dalam rapat Komisi III DPR RI uji kelayakan calon Hakim Agung dan Hakim AD HOC pada Kamis (23/11) lalu.

Benny K Harman menanyakan apakah Achmad Setyo Pudjoharsoyo berani membuka kembali kasus Jessica Wongso dengan mengesampingkan pasal 24 tentang PK untuk memberikan keadilan. Pertanyaan yang diberikan oleh salah seorang anggota DPR RI ini secara tidak langsung menegaskan kemungkinan dibuka kembali kasus Jessica Wongso.

“Apakah bapak berani mengesampingkan pasal 24 yang menyatakan tadi PK hanya satu kali untuk memberikan keadilan?” tanya Benny K Harman.

Pertanyaan tersebut kemudian dijawab Achmad Setyo Pudjoharsoyo, menurutnya jika syarat telah dipenuhi maka dirinya berani membuka kembali PK kasus Jessica Wongso. “Ya kalau ada PK lagi ada syarat yang harus dipenuhi, berani,” jawabnya.

Hal ini memuat Benny K Harman kembali memastikan dengan menanyakan “Berarti Pak Pujo siap menerima PK yang ke-2 kali dengan mengesampingkan pasal 24 itu?”

Ia pun menjawab dengan tegas bahwa dirinya berani dan siap membuka kembali PK kasus Jessica Wongso dengan mengesampingkan pasal 24.

Jawaban dari Achmad Setyo Pudjoharsoyo ini membuat Benny K Harman ini memuji jawaban tersebut. Dalam kesempatan itu juga, Benny mengungkapkan bahwa kasus Jessica Wongso yang belakangan ini kembali mencuat membuat pihaknya terusik.

“Luar biasa, adrenalin saya makin kuat kalau itu senang sekali Pak Pujo. Belakangan ini kami terusik dengan berita YouTube tentang kasus sianida Jessica, bapak ikut menyaksikan,” katanya.

Ingin lebih memastikan, Benny K Harman menanyakan kembali apakah calon Hakim Agung siap jika nantinya kuasa hukum Jessica Wongso mengajukan PK untuk yang kedua kalinya.

“Apakah bapak siap untuk menerima apabila kuasa hukumnya mengajukan PK yang ke-2 kali atas nama keadilan?” tanya Benny K Harman kembali memastikan.

Mendapatkan pertanyaan yang sama, secara tegas Achmad Setyo Pudjoharsoyo mengungkapkan jika dirinya benar-benar siap membuka PK ke-2 kasus Jessica Wongso dengan mengatakan “Siap.”

Lebih lanjut Benny K Harman menyinggung soal peradilan sesat dalam kasus kematian Mirna Salihin yang menyerat Jessica Wongso. “Luar biasa karena terus terang kami terusik dengan berita di YouTube soal kasus sianida Jessica yang ditengarai contoh peradilan sesat,” ujarnya.

Anggota Komisi III DPR RI tersebut berharap jika nantinya Achmad Setyo Pudjoharsoyo bisa terpilih menjadi Hakim Agung akan memberikan keadilan dengan memeriksa kembali kasus Jessica Wongso.

“Mudah-mudahan bapak jadi Ketua Mahkamah Agung jadi Hakim Agung yang akan memeriksa kasus ini apabila nanti itu diajukan PK,” ungkap Benny K Harman. (DI)