Suasana Apartemen Firli Bahuri yang Dikabarkan Digeledah Polisi

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 5 Desember 2023 15:48 WIB
Apartemen Essence Darmawangsa East Tower (Foto: MI/Aswan)
Apartemen Essence Darmawangsa East Tower (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Penyidik gabungan Polri yang melakukan pengusutan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dikabarkan tengah melakukan penggeledahan terhadap apartemen mewah milik tersangka Firli Bahuri, Ketua KPK nonaktif, Selasa (5/12).

Apartemen mewah milik Firli Bahuri yang digeledah penyidik diketahui beralamat di Essence Darmawangsa East Tower Lantai 25 kawasan Cipete, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Berdasarkan pantauan Monitorindonesia.com, tim gabungan keluar dari Apartemen tersebut sekitar pukul 14.45 WIB. Terdapat lima mobil yang memasuki kawasan Apartemen tersebut, namun baru dua mobil yang keluar.

Adapun pintu akses utama menuju kawasan apartemen dijaga ketat oleh security gedung.

Namu tak mengizinkan awak media untuk dapat memantau kegiatan penggeledahan yang dilakukan pihak kepolisian. 

Diketahui, Polda Metro Jaya menyematkan status tersangka kepada Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus pemerasan terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal itu disampaikan oleh Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya.

Menurutnya penetapan tersangka tersebut usai penyidik gabungan melakuka gelar perkara dugaan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Mentan, SYL itu.

"Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkata dugaan tipikor".

"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah atau janji oleh PNS atau penyelenggara negara yang berhubungan dengna jabatannya terkait penanganan hukum di Kementan RI kurun waktu 2020-2023," kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/11).