KPK Periksa Dua Tersangka Korupsi di Kemenkumham

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 5 Desember 2023 16:00 WIB
Gedung KPK [Foto: MI/Aswan]
Gedung KPK [Foto: MI/Aswan]

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Selasa (5/12).

"Informasi yang kami terima, keduanya telah hadir dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (5/12).
 
Ali menjelaskan, dua tersangka tersebut masing-masing berprofesi sebagai advokat dan swasta.
 
Meski demikian, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut soal pemanggilan tersebut, karena keduanya saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.
 
"Perkembangan akan disampaikan," tandasnya. 
 
Menurut informasi yang dihimpun kedua tersangka tersebut, adalah asisten pribadi Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana, dan advokat Yosie Andika Mulyadi.
 
Sebelumnya, penyidik KPK mengatakan pihaknya telah menandatangani surat penetapan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap sekitar dua pekan lalu.
 
"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu lalu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11).
 
Alex mengatakan pihaknya turut menetapkan tersangka lain dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. "Empat tersangka, dari pihak tiga penerima, pemberi satu," kata Alex.
 
Terkait hal itu, Eddy Hiariej pun mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
Gugatan dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL tersebut didaftarkan pada Senin (4/12) dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.
 
Adapun pemohon dalam gugatan tersebut selain Wamenkumham Eddy Hiariej adalah asisten pribadi Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana, dan advokat Yosie Andika Mulyadi.