Jreng!! Apartemen di Jaksel Diduga Milik Firli Bahuri Tak Masuk LHKPN

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 5 Desember 2023 18:18 WIB
Kawasan Apartemen di Essence Darmawangsa East Tower Lantai 25 kawasan Cipete, Kebayoran Baru (Foto: MI/Aswan)
Kawasan Apartemen di Essence Darmawangsa East Tower Lantai 25 kawasan Cipete, Kebayoran Baru (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri tidak melaporkan apartemen diduga miliknya di daerah Jakarta Selatan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru pada 20 Februari 2023. 

Apartemen dimaksud baru saja digeledah tim penyidik Polda Metro Jaya yang menangani kasus dugaan korupsi Firli, Selasa (5/12). 

Apartemen itu beralamat di Essence Darmawangsa East Tower Lantai 25 kawasan Cipete, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dilansir Monitorindonesia.com, Selasa (5/12) dari laman elhkpn.kpk.go.id, Firli mempunyai delapan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Bekasi dan Kota Bandar Lampung dengan nilai seluruhnya mencapai Rp10.443.500.000.

1. Tanah dan bangunan seluas 317 m2/184 m2 di Bekasi, hasil sendiri, Rp1.436.500.000.

2. Tanah seluas 300 m2 di Bandar Lampung, hasil sendiri, Rp412.500.000.

3. Tanah seluas 300 m2 di Bandar Lampung, hasil sendiri, Rp412.500.000.

4. Tanah seluas 300 m2 di Bandar Lampung, hasil sendiri, Rp412.500.000.

5. Tanah seluas 300 m2 di Bandar Lampung, hasil sendiri, Rp412.500.000.

6. Tanah dan bangunan seluas 250 m2/87 m2 di Bekasi, warisan, Rp2.400.000.000.

7. Tanah dan bangunan seluas 612 m2/342 m2 di Bekasi, hasil sendiri, Rp2.727.000.000.

8. Tanah dan bangunan seluas 120 m2/360 m2 di Bekasi, hasil sendiri, Rp2.230.000.000.

Total harta kekayaan yang dilaporkan tersebut Rp22.864.765.633.

Selain apartemen, rumah sewa yang ditempati Firli di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan juga tidak tercantum dalam LHKPN.

Diketahui, Polda Metro Jaya menyematkan status tersangka kepada Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus pemerasan terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal itu disampaikan oleh Direkyur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya.

Menurutnya penetapan tersangka tersebut usai penyidik gabungan melakuka gelar perkara dugaan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Mentan, SYL itu.

"Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkata dugaan tipikor berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah atau janji oleh PNS atau penyelenggara negara yang berhubungan dengna jabatannya terkait penanganan hukum di Kementan RI kurun waktu 2020-2023," kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/11).