Aspri Wamenkumham Eddy Hiariej Pelit Bicara Usai Diperiksa KPK

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 5 Desember 2023 18:22 WIB
Aspri Wamenkumham, Yogi Arie Rukmana, meninggalkan Gedung Merah Putih KPK Selasa (5/12). [Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]
Aspri Wamenkumham, Yogi Arie Rukmana, meninggalkan Gedung Merah Putih KPK Selasa (5/12). [Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]
Jakarta, MI - Asisten pribadi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej), Yogi Arie Rukmana, pelit bicara usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi di Kemenkumham.

Yogi keluar dari Gedung Merah Putih KPK, pukul 17.15 WIB, dan langsung meninggalkan kantor KPK.

Saat ditanya awak media, terkait pemeriksaan dirinya, Yogi enggan berkomentar.

"No comment, silakan tanya ke penyidik," kata Yogi sembari meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selata, Selasa (5/12).

Yogi merupakan salah satu dari empat orang tersangka, dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui aturan, yang disertai pemberian uang.

Tersangka lainnya dalam perkara tersebut, adalah Wamenkumham Eddy Hiariej, advokat Yosie Andika Mulyadi dan satu pihak pemberi, yang identitasnya belum diumumkan KPK.

Eddy Hiariej pun mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
Gugatan dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL tersebut didaftarkan pada Senin (4/12) dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.
 
Adapun pemohon dalam gugatan tersebut selain Wamenkumham Eddy Hiariej adalah asisten pribadi Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana, dan advokat Yosie Andika Mulyadi.