ICW: Wamenkumham Tak Pantas Dijabat Tersangka Dugaan Korupsi


Jakarta, MI - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mundur dari jabatan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) karena sudah menyandang status sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"ICE mendesak agar saudara Eddy OS Hiariej segera mengundurkan diri sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM," ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, Selasa (5/12).
"Sebab, dirinya telah menyandang status sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi sebagaimana disampaikan oleh KPK beberapa waktu lalu," sambungnya.
Hal ini penting agar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) itu bisa fokus dalam menghadapi proses hukum.
Pun ICW juga mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan Eddy dari jabatannya.
Sebab, Kurnia menilai tidak pantas jika seorang sebagai pejabat negara, berstatus tersangka kasus korupsi.
"Lagipun, secara etika, tidak pantas jabatan selevel Wamenkumham dengan kewenangannya yang cukup besar diisi oleh seorang tersangka dugaan tindak pidana korupsi," tandas Kurnia.
Diketahui, KPK menetapkan Eddy Hiarieh sebagai tersangka atas dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan status hukum PT Citra Lampia Mandiri (CLM). KPK juga menjerat tiga orang lainnya sebagai tersangka.
Namun, KPK belum mengumumkan secara resmi para pihak yang menjadi tersangka tersebut.
Berdasarkan informasi, tiga tersangka itu bernama Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana, serta Direktur Utama PT CLM, Helmut Hermawan.
Mereka juga telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham RI. Upaya pencegahan dilakukan KPK untuk memperlancar penanganan kasus.
Tidak terima ditetapkan sebagai tersangka, Eddy Hiariej bersama Yosi dan Yogi pun menggugat KPK melalui Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin kemarin.
Permohonan yang telah teregister dengan nomor perkara: 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu mempunyai klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Pihak tergugat adalah KPK cq Pimpinan KPK. Perkara praperadilan akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Estiono pada Senin, 11 Desember 2023.
Perkara ini berawal dari laporan kasus yang dilayangkan oleh Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso pada pertengahan Maret 2023 lalu. Eddy diduga menerima gratifikasi Rp7 miliar dari Helmut Hermawan melalui perantara Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.
Topik:
wamenkumham-eddy gratifikasi-wamenkumham kpk icwBerita Sebelumnya
KPK Periksa Pegawai BPK Terkait Kasus Korupsi Pj Bupati Sorong
Berita Selanjutnya
Jreng!! Apartemen di Jaksel Diduga Milik Firli Bahuri Tak Masuk LHKPN
Berita Terkait

KPK Ternyata Sudah Periksa Eks Dirut Antam Arie Prabowo terkait Kasus Anoda Logam
1 jam yang lalu

KPK Panggil Ketua Koperasi Amphuri Bangkit Melayani terkait Kasus Kuota Haji Kemenag
4 jam yang lalu

KPK Mulai "Garap" Saksi Kasus Suap Dana Operasional Kepala Daerah Papua, Eks Kadis PUPR hingga Karyawan BUMN
4 jam yang lalu