Kejaksaan Nambah Tersangka Korupsi PT Inka Multi Solusi Rp 14 Miliar!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 6 Desember 2023 11:02 WIB
PT Inka Multi Solusi (IMS) (Foto: MI/Ist/Net)
PT Inka Multi Solusi (IMS) (Foto: MI/Ist/Net)

Jakarta, MI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) bakal menambah tersangka kasus dugaan korupsi di PT Inka Multi Solusi (IMS) dalam proyek pengadaan barang consumable atau habis pakai. Kasus ini telah menyeret mantan Kepala Departemen Pengadaan di anak perusahaan PT Industri Kereta Api (Inka) itu, berinisial HW.

HW ditahan, setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Kantor Kejati Jatim yang berlangsung hingga Selasa (5/12) malam. "Kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah," kata Kajati Jatim, Mia Amiati, Rabu (6/12).

Mia menjelaskan bahwa pada periode 2016 hingga 2017, PT IMS melakukan pengadaan barang dengan menggandeng penyedia barang perorangan berinisial NC dan CV AA. Dalam pengadaan itu, PT IMS menganggarkan dana lebih dari Rp14 miliar.
 
Berdasarkan penyelidikan, diperoleh fakta bahwa penyedia barang perorangan berinisial NC dan CV AA tidak melaksanakan keseluruhan pengadaan barang sesuai perjanjian kontrak. NC maupun CV AA hanya mengerjakan sebagian kecil pekerjaan. 

"Namun diminta membuat seluruh pertanggungjawaban oleh kepala Departemen Pengadaan, yakni saudari HW," jelasnya.

PT Inka Turun Tangan
 
Tim Satuan Pengawas Internal PT Inka juga telah turun tangan untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya ditemukan dokumen pertanggungjawaban yang tidak diyakini keabsahannya sehingga diduga menimbulkan kerugian negara dalam proses pengadaan tersebut.
 
"Hasil audit investigatif Tim Satuan Pengawas Internal PT Inka menyebut dokumen pertanggungjawaban yang tidak dapat diyakini keabsahannya senilai kurang lebih Rp7,5 miliar, yang diduga sebagai kerugian keuangan negara," tandasnya.