Wamenkumham Eddy Ajukan Pengunduran Diri Kepada Presiden

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 6 Desember 2023 13:22 WIB
Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej (Foto: Ist)
Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal ini disinyalir ditetapkannya dia sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan suap di Kemenkumham.

"Ada surat pengunduran diri Pak Wamenkumham kepada Bapak Presiden yang akan segera disampaikan kepada Bapak Presiden," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (6/12).

Surat itu akan dilihat dan disikapi oleh Presiden Jokowi saat tiba di Jakarta. "Surat ditujukan ke Bapak Presiden dan segera disampaikan setelah Bapak Presiden kembali ke Jakarta," ungkap Ari.

Dikabarkan sebelumnya, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat tersangka yakni, Eddy itu sendiri dan dua orang dekatnya Yosi Andika Mulyadi, dan Yogi Arie Rukmana. 

Sementara yang satunya dari pihak swasta, yakni Helmut Hermawan selaku Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM).

Disebut-sebut, Eddy, Yosi, dan Yogi dijerat atas dugaan penerima dari Helmut Hermawan. Diduga bentuk gratifikasi itu berupa penerimaan sejumlah uang terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.

Duduk Perkara

Eddy diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 7 miliar dari pengusaha bernama Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum dari Eddy Hiariej, yang juga guru besar di Universitas Gadjah Mada (UGM).

Enam hari setelah Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan kasus ini, Eddy Hiariej menjalani klarifikasi di kantor KPK. Pada saat itu, Eddy menganggap aduan dari IPW sebagai upaya tendensius mengarah ke fitnah yang mencoba merusak reputasinya.

Dugaan pemberian uang itu disinyalir melalui perantara asisten pribadi Eddy Hiariej berinisial YAR dan YAM.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menduga bahwa uang tersebut terkait dengan permohonan pengurusan akta dan perizinan PT Citra Lampia Mandiri (PT LCM) di Sulawesi Selatan yang diajukan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM.

Sugeng sempat mengkritik KPK karena lambat dalam memproses laporan tersebut selama perjalanan kasus ini.

Eddy Hiariej adalah salah satu dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Keempat tersangka yang sudah ditetapkan termasuk tiga orang yang diduga sebagai penerima suap dan satu yang diduga sebagai pemberi suap.

Pengacara Eddy Hiariej, Ricky Herbert Parulian Sitohang, membantah tudingan terkait penerimaan gratifikasi tersebut. Menurut Ricky, uang yang diterima oleh Yosi adalah honorarium yang diberikan sebagai imbalan atas pekerjaannya sebagai pengacara.

Ricky juga menegaskan bahwa kliennya tidak menerima sepeser pun dari aliran dana tersebut dan tidak mengetahui aktivitas Yosi terkait kasus tersebut.

"Tidak ada relevansi antara apa yang dilakukan saudara Yosi dengan Prof Eddy. Jadi, Prof. Eddy tidak pernah sepeser pun menerima aliran dana tersebut," katanya.

Kemenkumham sendiri menyebut Eddy Hiariej belum pernah menjalani pemeriksaan dalam proses penyidikan dan belum menerima surat perintah penyidikan (sprindik) atau Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik KPK.

"Beliau tidak tahu menahu mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka yang telah dilaporkan oleh media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik atau SPDP," kata Koordinator Humas Setjen Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Tubagus Erif Faturahman, Jumat (10/11).