Pejabat Perusahaan Keluarga Jusuf Kalla Diperiksa Kejagung, Temukan Tersangka Baru Korupsi Tol Japek II

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 6 Desember 2023 14:43 WIB
Kejagung RI (Foto: MI/Aswan)
Kejagung RI (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Petinggi PT Bukaka Teknik Utama yang merupakan perusahaan konstruksi milik keluarga dari mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Mereka diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan bahwa pejabat PT Bukaka yang diperiksa, yakni, Staf Keuangan, Invoice dan Penagihan PT Bukaka, berinisial AMS, dan BH selaku Kepala Unit Usaha Jembatan PT Bukaka Teknik Utama periode 2010 s/d sekarang atau Superintendent KSO Bukaka-KS periode 2018-2020.

"Diperiksa untuk tersangka DD, YM, TBS dan SB. Untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi pembangunan jalan tol Jakarta-Cikampek (Japek) II," kata Ketut, dikutip pada Rabu (6/12).

Selain itu, tim jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejagung telah memeriksa WH selaku Koordinator Teknis PT Delta Global Struktur, serta W selaku Manager Anggaran Divisi II PT Waskita Karya periode 2017.

Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas (SB) sebagai tersangka. SB diduga turut serta melakukan permufakatan jahat mengatur dan mengubah spesifikasi barang-barang tertentu. Sehingga barang yang dapat memenuhi syarat adalah perusahaan yang bersangkutan.

Selain tersangka Sofiah Balfas, juga ada 4 tersangka lainnya, yakni DD selaku Dirut PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode tahun 2016-2020, YM selaku Ketua Panitia Lelang JJC, dan TBS selaku Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting. Serta satu tersangka obstructiof of justice/menghalangi proses penyidikan perkara ini, yakni IBN selaku pensiunan BUMN PT Waskita Karya (Persero) Tbk.