Direktur PT DLR Kanisius Jerry Tengker Terusik Kasus Dugaan Korupsi Bansos

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 6 Desember 2023 14:59 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto: MI/An)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto: MI/An)
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa PT Dosni Roha Logistik (DRL) Kanisius Jerry Tengker sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Kemensos periode 2020-2021.

“Hari ini (6/12) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (6/12).

KPK juga memeriksa Komisaris PT DRL, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Sekretaris Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos 2020-2021, Bambang Sugeng dan seorang wiraswasta bernama Faisaol Harris.

Dalam perkara ini KPK total menetapkan 6 orang menjadi tersangka. Selain 3 tersangka di atas, KPK juga menyematkan status tersangka kepada Dirut PT Mitra Energi Persada Ivo Wongkaren; Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada, Roni Ramdani; dan General Manager PT PTP, sekaligus Direktur PT Envio Global Persada Richard Cahyanto.

PT BGR merupakan BUMN yang bergerak di bidang distribusi logistik yang memiliki kantor di 20 provinsi di Indonesia. Saat Kemensos meluncurkan program bansos beras pada 2020, PT BGR ditunjuk menjadi distributor dengan nilai kontrak lebih dari Rp 326 miliar.

Setelah ditunjuk itu, PT BGR kemudian menunjuk perusahaan lainnya untuk menjadi konsultan penyaluran beras itu. Perusahaan tersebut diduga berkaitan dengan tiga tersangka dari pihak swasta, yakni Ivo Wongkaren, Roni dan Richard.

PT BGR kemudian menggelontorkan duit Rp 151 miliar untuk membayar perusahaan konsultan itu. Padahal, diduga perusahaan konsultan tersebut tidak pernah melaksanakan tugasnya. Atas perbuatan tersebut, KPK menduga negara dirugikan Rp 127,5 miliar. Selain itu, KPK menduga Ivo, Roni dan Richard turut diperkaya sebanyak Rp 18,8 miliar.