KPK Dalami Peran dan Keuntungan PT LCM di Kasus Pengelolaan Anoda Logam PT Antam

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 15 Oktober 2025 4 jam yang lalu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok/MI)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami peran dan keuntungan yang diperoleh PT Loco Montrado (LCM) secara korporasi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anoda logam PT Antam Tbk.

Adapun, KPK telah menetapkan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan rasuah yang merugikan negara hingga lebih dari Rp 100 miliar tersebut. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa penyidik saat ini tengah mendalami peran PT Loco Montrado dalam kasus ini. Termasuk dengan keuntungan yang diperoleh PT Loco Montrado terkait dengan kerja sama pengolahan anoda logam PT Antam.

"Penyidik mendalami peran-peran secara korporasi yang dilakukan oleh PT LCM itu seperti apa. Termasuk juga keuntungan-keuntungan yang diperoleh oleh PT LCM secara korporasi, secara entitas, bukan oknum atau pihak perseorangan," kata Budi, Rabu (15/10/2025).

Budi menjelaskan bahwa penyidik telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangannya terkait dengan peran PT Loco Montrado dalam perkara ini.

Penyidik, kata Budi, menemukan adanya dugaan fraud atau kecurangan yang disengaja untuk memeperoleh keuntungan secara tidak sah dalam proses kerja sama antara PT Antam dengan PT Loco Montrado dalam pengolahan anoda logam. 

"Adanya temuan dugaan fraud dalam kerja sama PT Antam dengan PT LCM dalam pengolahan anoda," ujarnya.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anoda logam PT Antam.

"KPK telah menetapkan PT LCM sebagai tersangka korporasi dalam perkara kerja sama pengolahan anoda logam PT Antam pada Agustus 2025 ini," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (14/10/2025).

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada Agustus 2025 lalu.

Selain itu, KPK juga telah menetapkan Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, lembaga antirasuah masih belum melakukan penahanan terhadap Siman.

Dalam kasus ini, Siman dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Topik:

KPK Korupsi Anoda Logam PT Loco Montrado PT Antam