Firli Bahuri Diperiksa Polisi Lagi Sebagai Tersangka Pemerasan SYL, Bakal Ditahan?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 6 Desember 2023 10:39 WIB
Firli Bahuri penuhi panggilan Bareskrim Polri, Rabu (6/12) (Foto: Dok MI)
Firli Bahuri penuhi panggilan Bareskrim Polri, Rabu (6/12) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (6/12).

Pantauan Monitorindonesia.com , ia tiba pada sekitar pukul 09.15 WIB. Tampak, Firli mengenakan baju kemeja berwarna biru gelap. Firli pun langsung memasuki gedung Bareskrim Polri usai. Tidak ada statement Firli Bahuri.

Diketahui, bahwa Polisi mengirim surat panggilan kepada Firli untuk hadir di pemeriksaan hari ini Rabu 6 Desember 2023.

Firli akan diperiksa Penyidik Subdit Tipikor Polda Metro Jaya dan Dittipikor Bareskrim Polri di Bareskrim Mabes Polri.

Sebelumnya polisi telah memeriksa Firli perdana sebagai tersangka pada 1 Desember lalu selama sekitar 10 jam. Meski telah menetapkan dan mengumumkan Firli sebagai tersangka, penyidik dari kepolisian belum melakukan upaya paksa penahanan.

Adapun kasus dugaan korupsi berupa pemerasan ke SYL yang menjerat Filriini  berawal dari aduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023. Diduga berkaitan dengan kasus korupsi di Kementerian Pertanian yang menjerat SYL. Dengan demikian, sudah saatnya Firli Bahuri ditahan dan dinonaktifkan dari jabatannya.

Kini Firli Bahuri disangka melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Firli terancam pidana penjara seumur hidup.

Namun, terhadap penetapan status tersangka itu sendiri, Firli melalui tim kuasa hukumnya Ian Iskandar melakukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dia menggugat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.

Permohonan Praperadilan tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka. (Wan)