KPK Periksa Tersangka Wamenkumham Eddy Minggu Ini

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 6 Desember 2023 15:56 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Dalam minggu ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej buntut dari statusnya sebagai tersangka dugaan korupsi gratifikasi.

“Dalam Minggu ini, kami juga segera memanggil pihak lain sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Kemenkumham (Eddy Hiariej) tersebut untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK ini,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (6/12).

Namun, Ali mengaku belum bisa merinci waktu pasti dalam pemanggilan tersebut. Ia berharap pihak yang dipanggil kooperatif memenuhi panggilan dari tim penyidik.

"Untuk dilakukan pemeriksaan dalam rangka adanya kepastian hukum. Nanti kami akan sampaikan perkembangannya, tepatnya kapan pihak tersebut dipanggil,” tukasnya.

Sebagai informasi, bahwa pada hari ini juga, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menerima surat pengunduran diri Eddy. Surat ini akan dilanjutkan kepada Presiden Joko Widodo sepulangnya kunjungan kerja di Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Sudah ada surat pengunduran diri dari pak Wamenkumham. Jadi ada surat pengunduran diri dari bapak Wamenkumham kepada bapak presiden dan akan segera disampaikan kepada bapak presiden," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana.

Ari menjelaskan, surat pengunduran diri Eddy tiba di Kantor Kemensetneg, Jakarta, Senin (4/12/2023). Ia pun menegaskan nantinya surat itu akan disampaikan terlebih dahulu kepada Presiden Jokowi yang pulang kunjungan kerja pada hari ini, untuk tindak lanjutnya.

"Saya belum lihat suratnya tapi surat itu ditujukan pada pak presiden. Segera disampaikan setelah bapak presiden. Ya disampaikan setelah bapak presiden kembali ke Jakarta," kata Ari.

Sebelumnya KPK menetapkan Eddy sebagai tersangka atas dugaan kasus gratifikasi. KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dari empat tersangka itu, sebanyak tiga orang yang diduga menerima uang. Sementara satu tersangka lainnya adalah terduga pemberi uang. Alex tidak menjelaskan lebih jauh mengenai identitas para tersangka tersebut.

Kasus yang menyeret Eddy Hiariej bermula dari laporan Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso ke KPK. Sugeng melaporkan Eddy atas tuduhan menerima gratifikasi sebesar Rp 7 miliar dari pengusaha sekaligus pemilik PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan. 

Gratifikasi diduga diberikan terkait pengesahan badan hukum PT Citra Lampia di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.

Atas penetapan pejabatnya menjadi tersangka, Kemenkumham menyatakan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK. Kemenkumham menyatakan akan berpegang pada asas praduga tak bersalah, hingga pengadilan memutuskan Eddy benar-benar bersalah.