Kata Mantan Anak Buah, Penahanan Firli Bahuri Kado Terindah Hari Antikorupsi Sedunia!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 6 Desember 2023 16:11 WIB
Firli Bahuri (Foto: Dok MI)
Firli Bahuri (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Hari Antikorupsi Sedunia adalah sebuah kampanye global yang diperingati pada tanggal 9 Desember setiap tahun untuk meningkatkan kesadaran publik agar bersikap antikorupsi. Di Indonesia, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru terseret kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Adalah Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri yang saat ini diperiksa sebagai tersangka. Belum ditahannya mantan jenderal polisi bintang tiga itu tak lupa disoroti sejumlah pihak.

Salah satunya mantan anak buahnya sendiri, Yudi Purnomo Harahap.

Mantan Ketua Wadah pegawai KPK ini menegaskan bahwa sudah saatnya Firli Bahuri ditahan. Yudi berkata demikian walaupun memahami penahanan merupakan kewenangan penyidik Polda Metro Jaya. Yudi menilai, penahanan terhadap Firli Bahuri nanti akan menjadi kado terindah bagi masyarakat dalam menyambut hari antikorupsi sedunia.

"Jika Firli ditahan, maka itu merupakan kado terindah bagi masyarakat Indonesia dalam menyambut hari antikorupsi sedunia," kata Yudi, Rabu (6/12).

Yudi menganalisa, bahwa rosedur penanganan kasus pemerasan Firli terhadap SYL sudah terpenuhi. "Sehingga penyidik Polda Metro Jaya tidak perlu sungkan lagi melakukan penahanan," lanjutnya.

Apalagi, tambah dia, pemanggilan Firli hari ini adalah yang kedua sebagai tersangka. Bagi Yudi, Polda Metro sudah punya alasan kuat. Salah satu alasan objektif adalah kejahatan korupsi. Di mana ancamannya di atas lima tahun. Mengingat, bukti-bukti sudah dikumpulkan. "Apalagi Firli juga disangkakan pasal 12B UU Tipikor dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup," jelasnya.

Maka, untuk kepentingan penyidikan, penahanan ini penting. Lagi pula, Firli sudah tak lagi aktif di KPK. "Pentingnya penyidik menahan, akan semakin mempermudah kerja-kerja penyidik dalam menuntaskan kasus ini," tutupnya.

Kasus Filri ini berawal dari aduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023. Diduga berkaitan dengan kasus korupsi di Kementerian Pertanian yang menjerat SYL. Dengan demikian, sudah saatnya Firli Bahuri ditahan dan dinonaktifkan dari jabatannya.

Kini Firli Bahuri disangka melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Firli terancam pidana penjara seumur hidup.

Namun, terhadap penetapan status tersangka itu sendiri, Firli melalui tim kuasa hukumnya Ian Iskandar melakukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dia menggugat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.

Permohonan Praperadilan tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka. (Wan)