Firli Bahuri Batuk Berat

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 6 Desember 2023 15:46 WIB
Firli Bahuri penuhi panggilan Bareskrim Polri, Rabu (6/12) (Foto: Dok MI)
Firli Bahuri penuhi panggilan Bareskrim Polri, Rabu (6/12) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK nonaktif Firli Bahuri mengklaim bahwa meski kondisinya sedang sakit, tetapi tetap memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri, Rabu (6/12).

"Walau saya terkena batuk berat tapi saya datang. Walau saya menggunakan masker untuk menjaga dan melindungi kesehatan bersama," kata Firli sebelum memasuki ruang pemeriksaan itu.

Adapun pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya sejak Firli ditetapkan sebagai tersangka pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Pada pemeriksaan pertama dilakukan tanggal 1 Desember 2023 lalu. "Hari ini saya datang kembali ke Mabes Polri untuk dimintai keterangan tambahan," ungkapnya.

Pantauan Monitorindonesia.com, hingga saat ini, pukul 15.43, Firli Bahuri masih menjalani pemeriksaan. Pagi tadi ia datang sekitar pukul 09.15 WIB.
Dia mengenakan kemeja abu-abu gelap. Celana panjang hitam. Eks Ketua KPK itu terihat memakai masker putih.

Meski telah menetapkan dan mengumumkan Firli sebagai tersangka, penyidik dari kepolisian belum melakukan upaya paksa penahanan.

Adapun kasus dugaan korupsi berupa pemerasan ke SYL yang menjerat Filriini  berawal dari aduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023. Diduga berkaitan dengan kasus korupsi di Kementerian Pertanian yang menjerat SYL. Dengan demikian, sudah saatnya Firli Bahuri ditahan dan dinonaktifkan dari jabatannya.

Kini Firli Bahuri disangka melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Firli terancam pidana penjara seumur hidup.

Namun, terhadap penetapan status tersangka itu sendiri, Firli melalui tim kuasa hukumnya Ian Iskandar melakukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dia menggugat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.

Permohonan Praperadilan tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.