Site Enggineering Proyek Tol Japek II: Saksi Korupsi Rp 1,5 Triliun

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 6 Desember 2023 18:34 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (Foto: Dok MI)
Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (Foto: Dok MI)
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 1 orang saksi kasus korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, Rabu (6/12).
 
Adapun saksi yang diperiksa yaitu HA selaku Site Enggineering and Contract Manager Proyek Japek II Elevated periode April 2017 – Juli 2020. "Diperiksa atas nama tersangka DD, YM, TBS dan SB," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.
 
Sebelumnya, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas (SB) sebagai tersangka. 
 
SB diduga turut serta melakukan permufakatan jahat mengatur dan mengubah spesifikasi barang-barang tertentu. Sehingga barang yang dapat memenuhi syarat adalah perusahaan yang bersangkutan.
 
Selain Sofiah Balfas, Kejagung juga menyeret 4 tersangka lainnya, yakni DD selaku Dirut PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode tahun 2016-2020, YM selaku Ketua Panitia Lelang JJC, dan TBS selaku Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.
 
Serta satu tersangka obstruction of justice/menghalangi proses penyidikan perkara ini, yakni IBN selaku pensiunan BUMN PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
 
Adapun kasus ini telah merugikan negara Rp 1,5 triliun. Kejagung saat ini tengah membidik pihak-pihak yang diduga terlibat. Tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru.