Telusuri Aliran Dana Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Garap Direktur PT Aplikanusa Lintasarta Dkk

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 6 Desember 2023 18:46 WIB
Achsanul Qosasi tersangka kasus dugaan korupsi  BTS Kominfo (Foto: MI/Aswan)
Achsanul Qosasi tersangka kasus dugaan korupsi BTS Kominfo (Foto: MI/Aswan)
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menindaklanjuti perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) BTS 4G Bakti Kominfo atas tersangka eks Anggota III BPK RI Achsanul Qosasi dan Edward Hutahaean. 

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan, bahwa pada hari ini, Rabu (6/12), tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus memeriksa 8 saksi kasus yang merugikan negara Rp 8,032 triliun ini.

"Saksi yang diperiksa adalah AA selaku Direktur PT Aplikanusa Lintasarta, I selaku Pihak Swasta, FIA selaku Auditoriat III C (Admint Satker) dan AG selaku Direktur PT Givro Multi Tehnik Perkasa," kata Ketut.

"Lalu, A selaku Direktur Keuangan PT Ilham Kusumabakti, NS selaku Anggota III Admint Satker BPK, MH selaku Auditor Utama Keuangan III BPK dan E selaku Owner ABC Money Changer," tambah Ketut.

Ketut menjelaskan pemeriksaan saksi diperlukan untuk mengungkap perkara korupsi dan pencucian uang BTS Kominfo. Dia mengungkapkan pemeriksaan dua saksi itu untuk memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan tersangka Achsanul Qosasi dan Edward Hutahean.

Sebelumnya, Achsanul Qosasi diketahui menerima sejumlah uang dari terdakwa Windi Purnama, orang kepercayaan terdakwa Irwan Hermawan untuk melakukan lobi audit BPK terkait proyek BTS Kominfo.

Achsanul menerima uang tersebut dari tersangka Sadikin Rusli yang diberikan Windi Purnama di salah satu hotel mewah di Jakarta. Pengakuan itu terungkap selama persidangan BTS 4G Bakti Kominfo atas terdawa eks Menkominfo Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Mukti Ali.