Sudah 7 Jam, Firli Bahuri Masih Dicecar Penyidik, Berujung Penahanan?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 6 Desember 2023 18:23 WIB
Firli Bahuri di Bareskrim Polri sebelum menjalani pemeriksaan, Rabu (6/12).
Firli Bahuri di Bareskrim Polri sebelum menjalani pemeriksaan, Rabu (6/12).

Jakarta, MI - Tercatat kurang lebih sudah 7 jam Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri diperiksa penyidik di Bareskrim Polri, Rabu (6/12). Dia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Pemeriksaan tadi dimulai jam 10.18 (WIB) menit sampai dengan sekarang belum usai," ujar Filri.

Firli mengaku hingga kini ia masih menjalani proses pemeriksaan kasus pemerasan SYL. "Saya masih di ruangan pemeriksaan Subdit 1 Dittipidkor Bareskrim. Saya barusan minta waktu salat Ashar," katanya.

Sebelumnya, Firli menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 10 jam mulai pukul 09.00-19.00 WIB, Jumat, 1 Desember 2023. Ketua nonaktif KPK itu dicecar 40 pertanyaan seputar kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.

Penyidik mengantongi bukti yang cukup Firli melakukan tindak pidana korupsi berupa pemeraaan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang yang diminta Firli belum dibeberkan polisi.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.