Kasus Firli Bahuri Lanjut ke Sidang Etik

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 8 Desember 2023 15:05 WIB
Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri [Foto: Doc. KPK]
Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri [Foto: Doc. KPK]
Jakarta, MI - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyimpulkan memiliki cukup bukti, adanya pelanggaran etik yang diduga dilakukan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. 

Dari hasil pemeriksaan 33 saksi, ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara Firli Bahuri ke sidang etik.

"Kesimpulan pemeriksaan yang kami lakukan terhadap semua orang yang sudah kami klarifikasi bahwa ada beberapa dugaan pelanggaran Etik yang akan kami lanjutkan ke persidangan etik," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC C1, Jakarta Selatan, Jumat (8/12).

Tumpak juga menjelaskan, sejumlah dugaan pelanggaran etik Firli. Pertama dugaan pertemuan dengan pihak berperkara, mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

"Kedua, Firli tidak melaporkan seluruh Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) termasuk hutangnya," ujarnya.

Adapun ketiga yaitu, terkait penyewaan rumah Kertanegara no 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang disewa dari Ketua Harian PP PBSI, Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta.

"Melanggar pasal 4 ayat 2 huruf a atau pasal 4 ayat 1 huruf j dan pasal 8 ayat e peraturan Dewas nomor 3 tahun 2021 tentang penegakan kode etik dan kode perilaku," jelasnya.

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bakal menggelar pemeriksaan pendahuluan atas dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri, terkait dugaan pelanggaran kode etik pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Jumat (8/12).

“Rencananya hari ini Dewas melakukan pemeriksaan pendahuluan agas dugaan pelanggaran etik pak FB (Firli Bahuri),” kata Anggota Dewas KPK Syamsudin Haris kepada wartawan, Jumat (8/12).

Syamsudin mengatakan, pemeriksaan pendahuluan itu dilakukan secara tertutup bersama anggota Dewas KPK lainnya. Pemeriksaan pendahuluan, kata dia, untuk menentukan apakah kasus etik Firli Bahuri itu dilanjutkan ke sidang etik.

“Dalam pemeriksaan pendahuluan oleh Dewas secara tertutup tersebut akan diputuskan apakah kasus FB (Firli Bahuri) lanjut ke sidang etik atau tidak,” tandasnya.