Kepala BNN Marthinus Hukom Tindak Tegas Aparat yang Terlibat Narkoba

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 8 Desember 2023 14:53 WIB
Kepala BNN Marthinus Hukom [Foto: YT/@SekretariatPresiden]
Kepala BNN Marthinus Hukom [Foto: YT/@SekretariatPresiden]
Jakarta, MI - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Marthinus Hukom mengatakan, akan memberi tindakan tegas terhadap aparat penegak hukum, serta aparatur sipil negara yang terlibat dalam peredaran narkoba.

"Sebelum ke sini saya sudah berkoordinasi dengan Kapolri. Saya meminta dukungan beliau untuk menyelesaikan ke dalam struktur," kata Marthinus di Istana Negara, Jakarta, Jumat (8/12).

Ia juga akan menemui Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), untuk meminta dukungan serupa.

"Begitu juga dengan ASN, saya juga akan berkoordinasi dengan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (dan Reformasi Birokrasi), dan menteri-menteri lain yang mungkin bisa membantu membersihkan ke dalam struktur," ujarnya.

Marthinus berjanji, akan berupaya membuat bandar narkoba jatuh miskin dengan menghentikan suplai, permintaan dan dukungan keuangan.

"Ada tiga hal yang perlu mendapat perhatian terkait peredaran narkoba yakni suplai, permintaan dan dukungan keuangan. Tiga itu harus kita hentikan, kita miskinkan bandar-bandar narkoba tersebut," jelasnya.

Oleh karena itu, dia tidak akan menolerir keterlibatan anggota Polri/TNI dan PNS, dalam peredaran narkoba.

"Maka kita harus melemahkan segala struktural, semua jaringan-jaringan tersebut," ujarnya.

"Kita harus juga melemahkan sumber-sumber keuangannya sehingga mereka tidak mempunyai kesempatan sedikitpun untuk melakukan peredaran narkoba," tandasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi melantik Irjen Pol. Marthinus Hukom, jadi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (8/12).

Pelantikan Marthinus dituangkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 182/TPA Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Utama di Lingkungan Badan Narkotika Nasional.

Keppres yang dibacakan Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Farid Utomo ini, berlaku sejak saat ditetapkan.

“Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Presiden Republik Indonesia menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan, menetapkan dan seterusnya, mengangkat saudara Irjen Pol Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional terhitung sejak saat pelantikan. Dan kepadanya diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat menteri sesuai peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Keppres tersebut.