Sidang Etik Firli Bahuri Digelar 14 Desember

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 8 Desember 2023 16:07 WIB
Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri [Foto: Ist]
Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri [Foto: Ist]
Jakarta, MI - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan menggelar sidang pelanggaran etik terhadap mantan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri, pada Kamis (14/12). 

“Dari hasil pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan cukup alasan untuk dilanjutkan ke persidangan kode etik yang akan (digelar) minggu depan pada Kamis,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di gedung Dewan Pengawas KPK, Jumat (8/12).

Keputusan itu dilakukan, lanjut Tumpak, berdasarkan pemeriksaan oleh empat orang Dewan Pengawas KPK, terhadap laporan yang disampaikan oleh Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) dan dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

“Tadi pagi sudah melakukan pemeriksaan pendahuluan dengan empat orang Dewas, kebetulan Pak Indriyanto Seno Aji (ISA) berhalangan hadir karena pemeriksaan kesehatan di Singapura,” ujarnya.

Tumpak juga menjelaskan, sejumlah dugaan pelanggaran etik Firli. Pertama dugaan pertemuan dengan pihak berperkara, mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

"Kedua, Firli tidak melaporkan seluruh Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) termasuk hutangnya," ujarnya.

Adapun ketiga yaitu, terkait penyewaan rumah Kertanegara no 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang disewa dari Ketua Harian PP PBSI, Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta.

Dari hasil pemeriksaan Firli diduga melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 4 ayat (1) huruf j dan/atau Pasal 8 ayat e Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bakal menggelar pemeriksaan pendahuluan atas dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri, terkait dugaan pelanggaran kode etik pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Jumat (8/12).

“Rencananya hari ini Dewas melakukan pemeriksaan pendahuluan agas dugaan pelanggaran etik pak FB (Firli Bahuri),” kata Anggota Dewas KPK Syamsudin Haris kepada wartawan, Jumat (8/12).

Syamsudin mengatakan, pemeriksaan pendahuluan itu dilakukan secara tertutup bersama anggota Dewas KPK lainnya. Pemeriksaan pendahuluan, kata dia, untuk menentukan apakah kasus etik Firli Bahuri itu dilanjutkan ke sidang etik.

“Dalam pemeriksaan pendahuluan oleh Dewas secara tertutup tersebut akan diputuskan apakah kasus FB (Firli Bahuri) lanjut ke sidang etik atau tidak,” tandasnya.