Polda Metro Nyatakan Hadapi Praperadilan Firli Bahuri

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 11 Desember 2023 10:07 WIB
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak (Foto: MI/Aswan)
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Polda Metro Jaya menyatakan siap untuk menghadapi gugatan praperadilan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (11/12).
 
"Pada pagi ini ada giat Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya dalam menghadapi gugatan praperadilan di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka FB (Firli Bahuri)," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Senin (11/12).
 
Dijelaskan Ade Safri, giat praperadilan yang dimulai pada hari ini menurut rencana, akan digelar selama tujuh hari ke depan. Sidang tersebut dijadwalkan, akan digelar di ruang sidang 1 PN Jaksel pukul 10.00 WIB. 

Hakim tunggal yang ditunjuk untuk menangani gugatan praperadilan Firli Bahuri yakni, Imelda Herawati.
 
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
 
Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, bahwa kepaniteraan pidana telah menerima permohonan praperadilan atas nama Firli Bahuri, selaku pemohon pada Jumat (24/11).
 
"Atas permohonan itu, jadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menunjuk hakim tunggal untuk menangani perkara tersebut," kata Djuyamto dalam keterangan pers, Jumat (8/12).