KPK Tak Hadiri Sidang Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy, Ini Alasannya

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 11 Desember 2023 10:51 WIB
Jubir KPK, Ali Fikri (Foto: MI/Nuramin)
Jubir KPK, Ali Fikri (Foto: MI/Nuramin)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej cs.

Sidang praperadilan sedianya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (11/12). "Tim biro hukum sudah berkirim surat kepada hakim. Masih menyiapkan kelengkapan dokumen dan tim juga ada agenda lain sidang di luar Jakarta," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Dia menyebut pihaknya masih belum siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej cs. Namun demikian, Ali memastikan pihaknya akan hadir pada sidang berikutnya.

"Segera setelahnya kami hadir dan siap berikan jawaban dan tanggapan permohonan gugatan praperadilan dimaksud," kata Ali.

Sebelumnya, Eddy Hiariej mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Eddy tak terima dijerat sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain Eddy, dua orang dekatnya, yakni Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana juga turut mengajukan gugatan yang sama. Hal itu diketahui dari sistem informasi penulusan perkara (sipp) PN Jaksel.

Menurut Humas PN Jaksel Djuyamto, Eddy cs mengajukan gugatan praperadilan pada Senin, 4 Desember 2023 dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Sidang perdana kasus ini akan diselenggarakan pada Senin, 12 Desember 2023 dengan hakim tunggal Estiono. "Sidang pertama, Senin, 11 Desember 2023. Hakim tunggal Estiono, SH., M.H," ujar Djuyamto.