Vonis Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Dibacakan Hari Ini

![Vonis Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Dibacakan Hari Ini Tiga prajurit TNI Pembunuh Imam Masykur [Foto: Antara]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/1bb9d990-24ba-4621-b3dd-944b9b371ee3.jpg)
Jakarta, MI - Sidang kasus pembunuhan dan penganiayaan pemuda asal Aceh, Imam Masykur, yang dilakukan oleh tiga oknum TNI, Praka Riswandi (RM) Cs, akan diputuskan, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, hari ini, Senin (11/12).
Kepala Oditur Militer II-07, Kolonel Kum Riswandono mengatakan, sidang putusan ini dilaksanakan dengan tuntutan hukuman mati oleh oditur militer, karena Praka RM Cs terbukti sah melanggar sumpah prajurit TNI, mencemarkan nama baik kesatuan TNI, dan perbuatan-perbuatan terdakwa terhadap Imam Masykur jauh dari rasa kemanusiaan.
"Sidang dilaksanakan pada Senin, 11 Desember 2023, dengan agenda Putusan Hakim. Rencananya jam 09.00 WIB," kata Riswandono, Senin (11/12).
Riswandono mengatakan, pihak oditur militer juga akan mempersiapkan banding apabila Majelis Hakim Pengadilan Militer, memberikan putusan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan.
"(Jika putusan hukuman lebih ringan dari tuntutan) kemungkinan iya (banding)," tandasnya.
Sebelumnya, tiga oknum prajurit TNI terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur, dituntut hukuman mati oleh Oditur Militer Jakarta, Senin (27/11).
Hal itu disampaikan Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena, saat membacakan tuntutan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (27/11).
"Terdakwa satu (Praka Riswandi Manik) pidana pokok pidana mati, terdakwa dua (Praka Heri Sandi) pidana pokok pidana mati dan terdakwa tiga (Praka Jasmowir) pidana pokok pidana mati," kata Jaya Supena.
Ketiga terdakwa juga mendapatkan hukuman tambahan, yakni dipecat dari dinas militer khususnya TNI Angkatan Darat.
Praka Rismwandi Manik merupakan Anggota Paspampres, Praka Heri Sandi adalah Anggota Direktorat Topografi TNI AD dan Praka Jasmowir merupakan Anggota Kodam Iskandar Muda TNI AD.
Oditur Militer berharap majelis hakim memutuskan para terdakwa bersalah, karena secara bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, yang tertuang dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 juga diharapkan, untuk memutuskan para terdakwa bersalah karena secara bersama-sama, melakukan penculikan seperti tertuang dalam Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Topik:
imam-masykur pemuda-aceh pembunuhan-berencana oknum-tni paspampres