Pasca Seret 5 Tersangka Korupsi Tol MBZ, Kejagung Bidik Koordinator Keuangan PT Bukaka Inisial AE

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 11 Desember 2023 19:59 WIB
Gedung Jampidsus Kejagung (Foto: MI/Aswan)
Gedung Jampidsus Kejagung (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa Koordinator Keuangan dan Accounting PT Bukaka beinisial AE terkai dengan kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan bahwa AE tak sendirian diperiksa di gedung bundar Jampidsus Kejagung, namun bersama tiga saksi lainnya.

"Tiga saksi lainnya adalah FR selaku Kepala Proyek Japek II Elevated periode Januari 2018 – 2020, AMS selaku Staf Keuangan, Invoice, dan Penagihan PT Bukaka dan I selaku Engineer PT Bukaka," kata Ketut kepada wartawan, Senin (11/12).

Baca Juga: Kejagung Bidik Dugaan Keterlibatan Jasa Marga di Kasus Korupsi Tol Japek II

Menurut Ketut, para saksi itu diperiksa untuk para tersangka dalam kasus yang merugikan negara Rp 1,5 triliun ini. "Atas nama tersangka DD, YM, TBS dan SB. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," tandas Ketut.

Kejagung telah menetapkan lima tersangka, yakni Sofiah Balfas (SB) selaku Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama. SB melakukan pemufakatan jahat mengatur dan mengubah spesifikasi barang-barang tertentu sehingga barang yang dapat memenuhi syarat adalah perusahaan yang bersangkutan.

Korupsi Tol Japek II Rp 1,5 T, Kejagung Korek Petinggi Bukaka

Lalu, DD selaku Dirut PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode tahun 2016-2020. Dia secara bersama-sama melawan hukum, menetapkan pemenang di mana sebelumnya telah diatur spesifikasi barang yang secara khusus ditujukan untuk menguntungkan pihak tertentu.

Baca Juga: Korupsi Tol Japek II Rp 1,5 T, Kejagung Korek Petinggi Bukaka

YM selaku Ketua Panitia Lelang JJC secara melawan hukum telah turut serta mengondisikan pengadaan yang sudah ditentukan pihak pemenangnya, dan TBS selaku Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, diduga turut serta menyusun gambar rencana teknik akhir atau DED, detail engineering design, yang di dalamnya terdapat pengkondisian pengurangan spesifikasi atau volume.

Kemudian, IBN selaku Pensiunan BUMN PT Waskita Karya. IBN menjadi tersangka karena menghalangi penyidikan alias obstruction of justice. (Wan)