Pastikan Korupsi Jalur Kereta Api Besitang-Langsa Berujung Penetapan Tersangka, Kejagung Garap Direktur PT Agung Kusuma dan Nusantara Lima

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 11 Desember 2023 18:59 WIB
Kejaksaan Agung RI (Foto: MI/Nuramin)
Kejaksaan Agung RI (Foto: MI/Nuramin)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2017 sampai dengan 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan, kedua saksi yang diperiksa adalah HA selaku Direktur PT Agung Kusuma dan KGPD selaku Direktur PT Nusantara Lima. 

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Sumedana, Senin (11/12).

Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi menyatakan bahwa dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2017-2023 senilai Rp1,3 triliun.

Kuntadi mengatakan para pihak dalam kasus ini diduga merekayasa proyek dengan memecah nilai proyek menjadi beberapa proyek dengan nominal lebih kecil. Modus itu diduga dilakukan agar terhindar dari proses lelang.

"Adapun modus yang dilakukan adalah diduga para pihak telah merekayasa proyek dengan cara memecah nilai proyek menjadi beberapa nominal yang lebih kecil dengan tujuan untuk menghindari pelaksanaan lelang," ujarnya.

Tak hanya itu, para pelaku juga diduga telah mengalihkan jalur kereta api di dalam kontrak untuk menguntungkan pribadi, sehingga akibat perbuatannya diduga telah merugikan keuangan negara.