Sinyal KPK Seret Menhub Budi Karya di Kasus Suap DJKA!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 11 Desember 2023 18:12 WIB
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi (Foto: Dok MI)
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi (Foto: Dok MI)
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mengusut keterlibatan pihak lain dalam kasus suap proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Pasalnya terdapat sejumlah nama yang mencuat dalam surat dakwaan dan proses persidangan terkait kasus rasuah tersebut.

Berdasarkan fakta persidangan terhadap pejabat Kemenhub Harno Trimadi, bahwa Menteri Perbubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi diduga banyak menitipkan kontraktor untuk mengerjakan proyek pembangunan maupun peningkatan jalur kereta api di sejumlah daerah.

Selain Menhub Budi Karya, nama pengusaha Muhammad Suryo sempat muncul dalam sidang perkara suap proyek di DJKA Kemenhub, dengan terpidana Dion Renato Sugiarto. Dion mengaku pernah diminta mengubah keterangannya di berita acara pemeriksaan (BAP) di KPK Muhammad Suryo.

Beda dengan Menhub Budi Karya, Muhammad Suryo saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Penetapan tersangka itu merupakan hasil pengembangan pengusutan dan gelar perkara atas kasus yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pihak.

"Jadi gini, untuk perkara DJKA, yang pasti KPK terus kembangkan perkara itu," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (11/12).

Ali juga sebelumnya menyatakan bahwa pengembangan perkara dengan menyeret pihak lain di kasus suap ini tergantung proses persidangan. 

Maka saat ini tim penyidik akan mendalami setiap fakta hukum yang muncul di persidangan. "Kalau fakta hukum, itu kan diperoleh dari proses persidangan. Sehingga kemudian nanti dari situlah kita kembangkan lebih lanjut. Saya pastikan nanti berikutnya akan kembangkan terus di DJKA. Ada klaster Sulawesi Jawa Tengah dan Jawa Barat kan. Tunggu saja," beber jubir KPK berlatang belakang jaksa ini.

Baca Juga: Hakim Hukum Pejabat DJKA Kemenhub 5 Tahun Penjara

Ali pun menekankan, dalam proses pengembangan kasus ini, tim penyidik akan memanggil dan memeriksa para pihak yang muncul di persidangan maupun surat dakwaan. Pemanggilan para pihak itu, termasuk Menhub Budi Karya tergantung dari kebutuhan tim penyidik. "Iya, kalau kemudian kebutuhan untuk mengembangkan lebih lanjut, pasti dipanggil, termasuk Pak Menteri," katanya.

Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu juga menyatakan bahwa semua pihak yang dianggap mengetahui proyek tersebut akan dipanggil oleh penyidik. "Kalau itu berkaitan tentunya siapa pun kualifikasinya, kami menganggap bahwa orang itu harus kami mintai keterangan, pasti kami mintai keterangan," katanya, Sabtu (9/12).

Menurut Asep, penyidik sudah memetakan siapa saja pihak yang akan dipanggil untuk menginstruksikan terjadinya tindak pidana korupsi. Siapapun yang dipanggil tentunya penyidik melihat adanya keterkaitan dalam kasus dugaan korupsi perkeretaaapian itu.
 
"Informasi dari pihak tersebut supaya menjadi lengkap informasi yang sedang kami bangun. Jadi, kami buat konstruksi perkara itu dari keterangan keterangan para saksi dan bukti bukti yang kami temukan di TKP maupun di tempat lain waktu kami melakukan penggeledahan atau penyitaan," jelasnya.
 
M Suryo dalam Dakwaan

Pengusaha M Suryo yang merupakan Komisaris PT Surya Karya Setiabudi (SKS) disebut menerima uang sleeping fee sejumlah Rp9,5 miliar dari janji Rp11 miliar.

Sleeping fee adalah pemberian sejumlah uang dari peserta lelang yang dimenangkan kepada peserta yang kalah sebagai kebiasaan dalam pengaturan lelang proyek.

Lelang dimaksud berkaitan dengan paket Pembangunan Jalur Ganda Ka Antara Solo Balapan - Kadipiro - Kalioso KM96+400 sampai dengan KM104+900 (JGSS 6) Tahun 2022, Pembangunan Jalur Ganda Ka Elevated Antara Solo Balapan - Kadipiro KM104+900 sampai dengan KM106+900 (JGSS 4) Tahun 2022, dan Track Layout Stasiun Tegal (TLO Tegal) Tahun 2023.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 wilayah Jawa Bagian Tengah (Jabagteng), Putu Sumarjaya. Berdasarkan surat dakwaan Putu Sumarjaya, Suryo disebut menerima uang Rp9,5 miliar melalui pihak perantara bernama Anis Syarifah.

Dengan rincian, Suryo menerima transfer pada 26 September 2022 berupa setoran tunai dari Tato Suranto Rp3,5 miliar dan Rp2,2 miliar. Kemudian, sebesar Rp1,7 miliar dari Freddy Nur Cahya dan sebesar Rp2,1 miliar dari Irhas Ivan Dhani. Suryo bersama dengan pengusaha Wahyudi Kurniawan disebut sebagai makelar rekanan kontraktor perkeretaapian.

Kedekatan M Suryo dan Karyoto pun sempat disinggung oleh terpidana dalam kasus ini, Dion Renato Sugiarto sekaligus Bos PT Istana Putra Agung. Hal itu disampaikan Dion saat bersaksi dalam perkara ini untuk terdakwa Putu Sumarjaya dan PPK BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis 16 November 2023.

Baca Juga: KPK Sudah Seret 12 Tersangka Korupsi Jalur Kereta Api, Menhub Budi Karya Bakal Diulik Lagi!

Dalam kesaksiannya, Dion mengaku pernah didatangi M Suryo saat dirinya ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan. Dia mengaku pernah diminta mengubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh M Suryo.

"Pernah berkunjung tanpa pemberitahuan ke penyidik. Padahal saat itu yang boleh mengunjungi hanya keluarga," kata Dion dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi itu.

Usai pertemuannya dengan M Suryo, Dion mengaku diberitahu latar belakang M Suryo oleh sesama tahanan KPK di rutan Polres Jakarta Selatan tersebut. Dion mengatakan saat itu Bupati Bangkalan yang ditahan bersama dirinya di rutan Polres Jakarta Selatan mengatakan bahwa M Suryo merupakan orang dekat Irjen Karyoto.

Menhub Budi Karya Titip Kontraktor

Nama Menhub Budi Karya diungkap Direktur Prasarana Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Harno Trimadi yang menyebut banyak kontraktor titipan Menhub dalam proyek pembangunan maupun peningkatan jalur kereta api.

Menurut Harno, arahan tentang adanya kontraktor titipan tersebut disampaikan langsung oleh Menhub. Beberapa kontraktor itu disebut menjadi pelaksana proyek peningkatan jalur KA Lampegan-Cianjur yang terbagi dalam 4 paket. 

"Disampaikan sudah ada yang dipastikan ikut di dua paket, yakni anggota DPR dan Pak Wahyu," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi tersebut.

Sejauh ini KPK telah menyeret belasan tersangka yang teridiri dari pihak penerima dan pemberi suap.

Pihak Pemberi

1. DIN (Dion Renato Sugiarto), Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) (telah divonis 3 tahun penjara)
2. MUH (Muchamad Hikmat), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma)
3. YOS (Yoseph Ibrahim), Direktur PT KA Manajemen Properti sd. Februari 2023
4. PAR (Parjono), VP PT KA Manajemen Properti
5. Asta Danika (AD), Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU)
6. Zulfikar Fahmi (ZF), Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera (PKS).

Pihak Penerima

1. HNO (Harno Trimadi), Direktur Prasarana Perkeretaapian (telah divonis 5 tahun penjara)
2. BEN (Bernard Hasibuan), PPK BTP Jabagteng
3. PTU (Putu Sumarjaya), Kepala BTP Jabagteng
4. AFF (Achmad Affandi), PPK BPKA Sulsel
5. FAD (Fadliansyah), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian (telah divonis 4 tahun penjara)
6. SYN (Syntho Pirjani Hutabarat), PPK BTP Jabagbar.

(Wan)