Hakim Hukum Pejabat DJKA Kemenhub 5 Tahun Penjara

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 11 Desember 2023 17:51 WIB
Para tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta api tahun anggaran 2018-2022
Para tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta api tahun anggaran 2018-2022

Jakarta, MI - Mejelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Direktur Prasarana Perkeretaapian pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Harno Trimadi, dengan pidana lima tahun penjara atas kasus dugaan suap proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta api tahun anggaran 2018-2022.

Sementara Fadliansyah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Perawatan Prasarana Perkeretaapian-- PPK 4 pada tahun 2022 sampai dengan 11 April 2023 divonis dengan pidana empat tahun penjara. Harno dan Fadliansyah juga dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa 1 Harno Trimadi dan terdakwa 2 Fadliansyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan lebih lanjut sebagaimana dakwakan alternatif kedua," kata ketua majelis hakim Bambang Joko Winarno saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/12).

Selain itu, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Harno berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp900 juta, Sin$30 ribu dan US$20 ribu paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap.

"Jika tidak dibayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak punya harta benda yang cukup, maka diganti pidana penjara selama 2 tahun," ucap hakim.

Sedangkan Fadliansyah dihukum membayar uang pengganti Rp625 juta subsider 1 tahun penjara.

Harno dan Fadliansyah terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, Harno disebut menerima suap sebesar Rp2,625 miliar, Sin$30 ribu dan US$20 ribu. Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Fadliansyah.

Suap sejumlah Rp1,125 miliar berasal dari Yoseph Ibrahim dan Parjono sebagai representasi PT KA Properti Manajemen (PT KAPM), serta sejumlah Rp1,5 miliar, Sin$30 ribu dan US$20 ribu berasal dari Dion Renato Sugiarto selaku penyedia pada lingkup Direktorat Prasarana DJKA Kemenhub.

Suap tersebut diberikan dengan maksud agar Harno bersama-sama Fadliansyah mengarahkan kelompok kerja (Pokja) pemilihan penyedia barang/jasa pada Paket Pekerjaan Perbaikan Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatera Tahun Anggaran 2022 agar dimenangkan oleh PT KAPM.

Selain itu juga agar mengarahkan Pokja pemilihan penyedia barang/jasa pada Paket Perkuatan Lereng Abutmen 1 dan 2 Hulu-Hilir serta Perkuatan Lereng Area Sungai Glagah BH. 1120 KM 3055/6 Jalur Hulu termasuk perbaikan Hidrolika Sungai antara Linggapura-Bumiayu Lintas Cirebon untuk memenangkan perusahaan milik Dion Renato Sugiarto