Sidang Praperadilan Firli Bahuri Dilanjutkan Selasa Besok


Jakarta, MI - Tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo yang juga Ketua non aktif KPK, Firli Bahuri hari ini, Senin (11/12) menjalani sidang perdana gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun dalam sidang perdana gugatan praperadilan, Firli Bahuri tidak hadir.
Dalam gugatan, Firli mempertanyakan status tersangka yang telah ditetapkan Penyidik Polda Metro Jaya.
Firli melalui kuasa hukumnya menilai status tersangka tidak sah karena banyak prosedur yang dilanggar, seperti tidak terpenuhinya 2 alat bukti menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Menanggapi gugatan praperadilan Firli Bahuri terhadap penetapan yang tidak sah, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Putu Putera Sadana menyatakan Penyidik Polda Metro Jaya sudah bersikap profesional.
Putu pastikan seluruh tahapan penyelidikan hingga penetapan sudah sesuai prosedur.
Sidang praperadilan kembali dilanjutkan Selasa (12/12) besok, pukul 01.00 siang dengan agenda jawaban Tim Hukum Polda Metro Jaya.
Topik:
firli-bahuri syl pemerasan kementan-kpk syl-takut-tersangka syahrul-yasin-limpo praperadilan-firli-bahuriBerita Terkait

Terseret di Kasus SYL, Eks Kasubag Kementan Abdul Hafidh Malah jadi Pejabat Barantin
9 Oktober 2025 09:28 WIB

PPATK Diminta Telusuri Transaksi Oknum Auditor BPK Diduga 'Bermain' dalam Audit
11 Agustus 2025 08:58 WIB