Polisi Periksa Waka KPK Alexander Marwata Terkait Pemerasan SYL

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 14 Desember 2023 09:49 WIB
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata
Jakarta, MI - Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua (Waka) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), kamis (14/12).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, membenarkan jadwal pemeriksaan terhadap Alex tersebut.

"Iya, benar (diperiksa) sebagai saksi," kata Ramadhan, Kamis (14/12).

Pemeriksaan tersebut dijadwalkan, berlangsung pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

Ramadhan menambahkan, pemeriksaan Alex tersebut atas permintaan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri (FB), yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

"Pemeriksaan atas permintaan FB," jelasnya.

Hingga berita ini ditulis, belum diketahui apakah Alex akan memenuhi panggilan penyidik. 

KPK saat ini sedang menghadapi sidang praperadilan, yang diajukan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Ramadhan pun belum bisa memastikan apakah Alex, memberikan konfirmasi untuk hadir dalam pemeriksaan tersebut.

"Kita tunggu saja," tandasnya.